AYOJAKARTA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026.
Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.
Melalui program tersebut, masyarakat bisa menitipkan sepeda motor mereka di kantor polisi terdekat selama masa mudik dan libur Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini diharapkan bisa mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal pemiliknya.
Baca Juga: Iran Tutup Selat Hormuz, Kemlu Sebut KBRI Teheran Lobi Kapal Pertamina agar Bisa Melintas
Dikutip dari mediahub.polri.go.id. layanan penitipan motor ini menjadi bagian dari pengamanan dalam Operasi Ketupat 2026.
“Polri juga memberikan pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian setempat bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan kegiatan mudik," kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Selain itu, Polri juga mengoptimalkan layanan hotline 110 untuk menerima pengaduan, laporan darurat, serta berbagai kebutuhan masyarakat selama arus mudik dan arus balik.
Sebagai informasi, Operasi Ketupat 2026 akan berlangsung selama 13 hari, yakni mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026.
Baca Juga: Terjun Langsung Aduk Dodol Betawi di Jagakarsa, Pramono Minta Packaging Dibuat Lebih Menarik
Akan ada 161.243 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Polri juga menyiapkan 2.746 posko, yang terdiri atas 1.624 pos pengamanan, 779 pos pelayanan, dan 343 pos terpadu.
Posko-posko tersebut siap mengamankan 185.608 obyek, termasuk masjid, lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, hingga destinasi wisata.
Baca Juga: Waspada! Penularan Lebih Cepat dari Covid-19, Menkes Budi Ingatkan Bahaya Penyakit Campak
Untuk pengaturan lalu lintas, Polri menyiapkan sejumlah rekayasa di jalur tol yakni sistem ganjil genap, one way, contraflow, delaying system, serta buffer zone di pelabuhan.
"Selain itu juga, Polri menyiagakan tim quick response untuk menangani situasi kontingensi," ungkap Dedi.***
Share this article
Langkah ini diharapkan bisa mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal pemiliknya.