AYOJAKARTA.COM - Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi impian banyak orang yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Namun, dengan persaingan yang ketat dan berbagai syarat yang harus dipenuhi, tidak semua pelamar dapat lolos, terutama pada tahap seleksi administrasi.
Terkait itu, peserta yang gagal pada tahap ini, seringkali bertanya soal apakah masih ada kesempatan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, pemerintah memang telah membuka pendaftaran PPPK 2024 pada 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang.
Meski begitu, berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram @bisacpnsdotcom, peserta CPNS yang gagal pada tahap administrasi tidak dapat mengikuti PPPK 2024.
Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tes SKD antara PPPK dan CPNS 2024
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal 25 ayat 3 Peraturan Menteri PANRB tersebut, ditegaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK dalam tahun anggaran yang sama.
Artinya, jika seorang pelamar sudah memilih untuk mengikuti seleksi CPNS, ia tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK di tahun yang sama, begitu pula sebaliknya.
Hal itu berbeda dengan pegawai PPPK yang sudah menjabat selama satu tahun, mereka diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024.
Mereka pun tidak harus berhenti sebagai PPPK terlebih dahulu.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Belajar! Ini Perbedaan Materi Soal Tes SKD CPNS dan PPPK 2024
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai PPPK yang ingin mengubah status menjadi PNS.
Jadi, itulah penjelasan mengenai apakah peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS bisa ikut PPPK 2024.***

Share this article
Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi impian banyak orang yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.