AYOJAKARTA.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait tata kelola bisnis angkutan batu bara PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 62/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025, BPK menilai tata kelola bisnis pengangkutan batu bara PT KAI “belum dilaksanakan secara prudent” atau tidak dijalankan secara hati-hati dan profesional.
Dalam laporan ini BPK juga menyebut bahwa nilai SA (System Application and Product in Data Processing) pada Rail Cargo System (RCS) milik PT KAI belum menampilkan nilai transaksi angkutan barang yang sebenarnya. Bahkan proses rekonsiliasi dengan mitra disebut tidak berdasarkan data perjalanan kereta api yang senyatanya.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT KAI Tahun 2024, nilai Realisasi Pendapatan Angkutan Barang Tahun 2024 sebesar Rp11.335.116.542.000,- . Namun nilai keseluruhan SA yang tersebut selama Tahun 2024 adalah sebesar Rp12.625.489.067.046,30 atau terdapat selisih Rp1.290.372.525.046,30.
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan atas bisnis angkutan batu bara dari PT KAI. Pasalnya, aplikasi Rail Cargo System (RCS) milik PT KAI belum mampu menampilkan nilai transaksi angkutan barang yang sebenarnya.
"Aplikasi Rail Cargo System (RCS) milik PT KAI belum mampu menampilkan nilai transaksi angkutan barang yang sebenarnya," tegas Uchok kepada Ayoindonesia, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut dia Kejagung harus membuka tentang masalah ini, karena diduga ada indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun.
"Ini artinya ada yang gelap dalam pendapatan mereka. Apalagi ada indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun," jelas dia.

Uchok menegaskan bahwa dalam hal ini, CBA meminta Kejagung untuk segera melakukan pemanggilan pada jajaran Komisaris dan Direktur PT KAI. "Pemanggilan pada jajaran Komisaris dan Direkturagar duit BUMN tersebut bisa lebih jelas kemana larinya," sebutnya.
Adapun bisnis batu bara menjadi tulang punggung pendapatan angkutan barang PT KAI dimana pada tahun 2024, pendapatan angkutan batu bara tercatat mencapai Rp11,33 triliun atau menyumbang 88,56 persen dari total pendapatan angkutan barang perusahaan.
Dalam pemeriksaan tahun 2024, BPK juga menemukan sebanyak 27.659 Surat Angkutan batu bara tidak memiliki status pembongkaran dengan nilai mencapai Rp212,93 miliar.
Menurut BPK, PT KAI perlu dilakukan proses penyesuaian dengan melaksanakan rekonsiliasi tonase muatan dann besaran tarif batu bara antara Unit Angbar dengan mitra yang selanjutnya dituangkan BA Rekonsiliasi.***
Share this article
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait tata kelola bisnis angkutan batu bara PT Kereta Api Indonesia (Persero).