AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mempercepat implementasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (PSE) sebagai salah satu solusi dalam menangani persoalan kedaruratan sampah perkotaan sekaligus mendukung target kemandirian energi nasional.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat volume sampah di berbagai kota besar terus meningkat setiap tahunnya.
Sementara kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) juga semakin terbatas.
Melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik, pemerintah berharap persoalan lingkungan dapat ditangani secara lebih berkelanjutan.

Implementasi percepatan pembangunan PSE ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan terkait percepatan pelaksanaan Perpres No. 109 Tahun 2025.
Bukan hanya mengolah sampah menjadi listrik melalui teknologi PSEL atau incinerator, pemerintah juga mendorong pemanfaatan timbunan sampah di TPA menjadi BBM terbarukan melalui teknologi pirolisis.
Pemerintah menargetkan percepatan pemilihan mitra PSEL tahap 2 di 12 lokasi serta menyiapkan pilot project pirolisis di 6 kota.
Sementara pada tahap pertama juga dilakukan percepatan pemilihan BUPP PSEL di Denpasar, Bekasi, dan Bogor dengan target operasional Oktober 2027.

Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah ingin pengolahan sampah di Indonesia ini menjadi energi yang mampu mengurangi beban TPA, menghasilkan energi terbarukan, dan menghadirkan solusi berkelanjutan bagi lingkungan.
“Sampah itu urusan kita semua,” tegas Menko Pangan Zulhas saat rapat pada Kamis (21/5).
Dikutip dari akun Instagram @kemenkopangan.ri, tahun 2029, sampah diproyeksikan mencapai 146.780 ton/ hari.
Berikut ini adalah strategi pengolahan sampah yang disiapkan oleh pemerintah:
1. 12,4 persen Pengolahan Organik: Biodigester dan komposter skala desa.
2. 19,8 persen TPS-3R/ Bank Sampah: Fokus daur ulang dan pemilahan.
3. 25,3 persen TPST RDF: Bahan bakar alternatif industri.

4. 20 persen TPST Non-RDF (Pirolisis): Menghasilkan biofuel/ BBM alternatif.
5. 22,5 persen Waste to Energy (PSEL): Menghasilkan listrik skala kota besar.
Pemerintah melalui Perpres No. 109 Tahun 2025, mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan untuk mengurangi beban TPA, menghasilkan energi terbarukan, serta mendukung investasi dan teknologi pengolahan sampah.
Pengolahan sampah dilakukan melalui beberapa pendekatan utama yaitu:
- PSEL/ Incinerator: Mengubah sampah menjadi listrik menggunakan teknologi thermal.

- Pirolisis: Mengolah sampah plastik menjadi BBM terbarukan.
- RDF (Refuse-Derived Fuel): Menghasilkan bahan bakar alternatif untuk industri.
- Produk Turunan Lain: Mendukung inovasi teknologi pengolahan sampah di masa depan.***
Share this article
Langkah percepatan implementasi PSE ini dinilai penting mengingat volume sampah di berbagai kota besar terus meningkat setiap tahunnya.