Boleh Pakai Meterai Tempel di PPPK 2024, Ini Dia Ketentuannya

BKN memperbolehkan pelamar seleksi PPPK 2024 memilih menggunakan e-meterai atau meterai tempel.
BKN memperbolehkan pelamar seleksi PPPK 2024 memilih menggunakan e-meterai atau meterai tempel.

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) sudah dimulai sejak tanggal awal bulan ini yaitu 1 Oktober 2024 kemarin.

Bagi pelamar yang mau mendaftar PPPK 2024, tidak perlu memusingkan terkait pemakaian e-meterai atau meterai tempel.

Hal tersebut dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperbolehkan penggunaan meterai tempel dan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2024 ini.

BKN memperbolehkan pelamar seleksi PPPK 2024 memilih menggunakan e-meterai atau meterai tempel.

“Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai)” ucap BKN dikutip dari Instagram @bkngoidofficial.

Diketahui, pada tahun 2023 lalu, BKN hanya memperbolehkan pelamar PPPK 2024 menggunakan meterai elektronik atau yang sering disebut e-meterai.

Lalu, apa saja ketentuan-ketentuan penggunaan meterai pada pendaftaran PPPK 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id, pada Senin, 7 Oktober 2024, berikut ini ketentuan-ketentuan penggunaan meterai tempel pada pendaftaran PPPK 2024.

Baca Juga: Sebelum Terlanjur Kirim Berkas! Inilah 4 Golongan Pelamar Formasi PPPK yang Termasuk Dalam Kategori Prioritas

Ini Dia Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel

  • Setiap dokumen memerlukan satu meterai yang belum pernah digunakan pada dokumen lain.
  • Meterai tempel harus direkatkan secara utuh dan tidak rusak di area tanda tangan.
  • Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai tempel.

Baca Juga: Auto TMS Jika Salah! Ini Ketentuan Penggunaan dan Cara Pembubuhan Meterai yang Benar dalam Seleksi PPPK 2024

Tata Cara Menggunakan Meterai Tempel Pada Dokumen

  1. Cetak dokumen surat lamaran atau surat pernyataan kamu.
  2. Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan kamu tandatangani.
  3. Bubuhkan tanda tangan di sebelah kanan meterai sehingga sebagian tanda tangan mengenai meterai.
  4. Scan dokumen yang telah dibubuhi meterai dan tanda tangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Dia Ketentuan-ketentuan Pengambilan Swafoto PPPK 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

Hal yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Meterai Tempel

  1. Jangan gunakan meterai yang sama di beberapa dokumen atau coba memanipulasinya.
  2. Jangan gunakan meterai yang rusak atau sobek.
  3. Jangan bubuhkan tanda tangan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel pada Seleksi PPPK 2024

Perbedaan E-Meterai dan Meterai Tempel

  • Meterai Tempel: Dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan dan harus terkena tanda tangan.
  • E-Meterai: Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh terkena tanda tangan.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# materai tempel
# PPPK
# Ketentuan

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.