Auto TMS Jika Salah! Ini Ketentuan Penggunaan dan Cara Pembubuhan Meterai yang Benar dalam Seleksi PPPK 2024

BKN mengeluarkan kebijakan melalui Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
BKN mengeluarkan kebijakan melalui Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) resmi dibuka pendaftarannya.

Bagi pelamar seleksi PPPK dari kategori prioritas guru, eks tenaga honorer, dan tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.

Sementara pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah dimulai tanggal 17 November -31 Desember 2024.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Dia Ketentuan-ketentuan Pengambilan Swafoto PPPK 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

Pelamar bisa mendaftar formasi PPPK baik tenaga guru, kesehatan, dan teknis melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam melakukan pendaftaran formasi PPPK tahun 2024, pelamar wajib memperhatikan ketentuan dalam pengisian biodata hingga kelengkapan unggahan dokumen atau berkas yang dipersyaratkan.

Salah satunya penggunaan meterai yang benar dan sesuai ketentuan pendaftaran PPPK tahun 2024.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkn.go.id, BKN mengeluarkan kebijakan melalui Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini 2 Peringatan BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2024, Apa Saja?

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam

menyelesaikan persyaratan administrasi, bahwa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

Lalu apa saja ketentuan penggunaan meterai dalam seleksi PPPK tahun 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dalam unggahan Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan penggunaan meterai dalam seleksi PPPK tahun 2024.

1. Untuk unggahan dokumen, satu meterai hanya untuk satu berkas (meterai wajib baru atau belum pernah digunakan untuk dokumen lain).

Baca Juga: Ketentuan Swafoto untuk PPPK 2024: Ada Aturan Pakaian, Latar Belakang, dan Cara Pengambilan

2. Meterai tempel direkatkan seluruhnya secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan yang dibubuhkan.

3. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel.

BKN secara resmi mengijinkan penggunaan meterai tempel atau e-Meterai surat lamaran atau surat pernyataan instansi.

Akan tetapi penggunaan meterai tempel dan e-Meterai berbeda dalam cara pembubuhannya.

Untuk meterai tempel dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan dan harus terkena tanda tangan.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Tata Cara Mengambil Swafoto Pendaftaran PPPK 2024, Jangan sampai Salah dan Memalukan!

Sementara untuk e-Meterai dibubuhkan sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh terkena tanda tangan.

Berikut cara pengaplikasian meterai tempel dalam dokumen.

1. Cetak dokumen unggahan yang dibutuhkan baik surat lamaran atau surat pernyataan

2. Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan

3. Tanda tangan di sebelah kanan meterai mengenai sedikit atau sebagian meterai.

4. Scan dokumen yang sudah dibubuhi meterai.

Jika pelamar ingin menggunakan e-Meterai dalam pembubuhan dokumen, maka bisa membeli terlebih dahulu e-Meterai melalui laman resmi https://meterai-elektronik.com.

Baca Juga: Penting! Ini Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel di Seleksi PPPK 2024, Jangan Disepelekan

Atau bisa melalui kantor pos atau online di aplikasi Pospay atau website resmi https://meterai.posindonesia.co.id.

Jika sudah berhasil melalukan pembelian e-Meterai, bisa langsung dibubuhkan pada dokumen yang dibutuhkan.

Berikut langkah-langkahnya:

- Klik “pembubuhan” pada laman dashboard

- Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 MB

- Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-Meterai

- Atur posisi pembubuhan e-Meterai sesuai ketentuan

Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Langkah Pembuatan Akun sampai Pilih Formasi PPPK 2024

- Pada pembubuhan pertama kali, kamu akan diminta untuk mengeset PIN yang berisi enam digit angka

- Catat set PIN karena akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

- Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-Meterai bisa diunggah

- Jika menggunakan tanda tangan, jangan bubuhkan tanda tangan di atas materai, kamu bisa bubuhkan di samping e-Meterai.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# meterai
# PPPK
# Ketentuan

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).