Ada Aturan Baru ASN! PNS Kini Bisa Bebas Kerja di Mana Saja atau WFA, Benarkah?

Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengizinkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi manapun sesuai kebutuhan.
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengizinkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi manapun sesuai kebutuhan.


AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan terobosan kebijakan melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengizinkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi manapun sesuai kebutuhan.

Regulasi yang ditetapkan pada 16 April dan mulai berlaku efektif per 21 April 2025 ini merupakan respons terhadap tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis dan berkembang pesat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Baca Juga: PKH Murni Tidak Termasuk! Hanya Dua Golongan Ini yang Dapat Bonus Rp400.000

Kebijakan ini mencakup berbagai skema kerja mulai dari bekerja di kantor konvensional, di rumah, hingga di lokasi-lokasi tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan masing-masing ASN.

Nanik menekankan bahwa ASN modern tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, namun juga harus mampu mempertahankan motivasi dan produktivitas dalam melaksanakan tanggung jawab kedinasannya.

Sehingga fleksibilitas lokasi dan waktu kerja menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari lagi.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini dirancang dengan pendekatan yang tidak seragam untuk seluruh instansi.

Melainkan memberikan keleluasaan bagi setiap lembaga pemerintah untuk menyesuaikan model yang paling tepat sesuai dengan karakteristik organisasi dan jenis pekerjaan yang ditangani.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa instansi diberikan keleluasan. 

"tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas."

Baca Juga: Cuma Rp1! Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis Hampir Seharian untuk HUT Jakarta ke-498

Nanik Murwati juga memberikan penekanan penting bahwa kualitas bekerja tidak boleh terpengaruhi. 

"penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan."

Fleksibilitas yang diatur dalam peraturan ini mencakup pengaturan jam kerja yang dinamis, pemilihan lokasi kerja yang strategis, dan penyesuaian metode kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi serta karakteristik tugas yang diemban oleh masing-masing pegawai.

Kebijakan work from anywhere ini mendapat tanggapan beragam dari anggota DPR RI, khususnya dari Komisi II yang membidangi aparatur negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memberikan pandangan yang lebih mendukung sistem work from home dibandingkan work from anywhere karena alasan pengawasan dan produktivitas.

Baca Juga: DPR RI Buka Suara Terkait Polemik Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Kerjaan yang Harus Diurusin

"harus benar-benar dihitung dan dipilah jenis dan bobot pekerjaannya, produktivitas, output, pengawasan dan urgensinya. Saya cenderung lebih setuju dengan working from home (WFH) karena banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pegawai dan instansinya," jelasnya. 

Ia menilai bahwa bekerja dari rumah dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi stres, dan menekan pengeluaran transportasi, sementara pengawasannya lebih mudah karena pegawai tetap terkoneksi dengan jaringan kantor.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan peringatan agar WFA tetap ada Fungsi KPI. 

"jangan juga dilakukan WFA terus malah tidak kerja-kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya. Saya berharap harus ada fungsi KPI (key performance indicator) apabila ingin dilakukan WFA seperti ini," jelasnya. 

Dede juga menekankan bahwa ASN yang terlibat langsung dalam pelayanan publik seperti pengurusan KTP dan layanan masyarakat lainnya tidak seharusnya menerapkan work from anywhere.

Hal ini karena tetap membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat dan pengawasan yang ketat untuk menjaga kualitas pelayanan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KemenPANRB
# Aparatur Sipil Negara
# ASN

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.