AYOJAKARTA.COM – DPR RI baru-baru ini menanggapi polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sikap yang cenderung menyeimbangkan antara menerima aspirasi masyarakat dan fokus pada tugas utama lembaga legislatif.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI telah diterima dan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, di tengah ramainya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menghebohkan publik, DPR RI memilih untuk menanggapi dengan sikap yang lebih pragmatis dan fokus pada agenda kerja utama.
Baca Juga: Lebih Fleksibel! ASN Kini Bisa Kerja WFA, Begini Skema dan Implementasi Sistem dan Jam Kerjanya
Para legislator menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan penting dan mendesak yang harus diselesaikan demi kepentingan bangsa, sehingga isu pemakzulan saat ini belum menjadi prioritas utama yang perlu diurus secara serius.
Respon DPR RI dari berbagai Fraksi
Anggota DPR seperti Sekretaris Fraksi Nasdem Sahroni menegaskan bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah dan akan memakan waktu panjang, karena harus melewati prosedur hukum dan politik yang ketat.
Selain itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menggubris wacana pemakzulan tersebut karena kewenangan pemakzulan berada di DPR dan MPR, bukan di eksekutif.
“ngapain harus ngurusin permintaan forum Purnawiran yang ditandatangani oleh empat orang,” ujar Irma Suryani yang dikutip dari Kompas TV pada Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Catat! 5 Bantuan Sosial Non PKH, Ada yang Capai Nominal Rp20 Juta Loh, Sudah Tahu?
Menurutnya, saat ini pembahasan soal pemakzulan Gibran tidak tepat, karena masih banyak pekerjaan lain yang harus dibahas oleh DPR seperti UU PPRT yang belum selesai selama lima periode.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) justru harus lebih diperhatikan oleh DPR sebagai kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal kepada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain itu, Irma juga lebih menyarankan untuk membahas UU Perampasan Aset yang harus di sah kan.
Secara keseluruhan, DPR membuka ruang untuk menampung aspirasi, tetapi menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan penting lain yang harus dituntaskan sehingga isu pemakzulan ini belum menjadi prioritas utama saat ini. ***
Share this article
DPR RI baru-baru ini menanggapi polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sikap yang cenderung...