AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pada tanggal 20 Agustus 2024.
Para peserta yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini bisa mendaftar hingga tanggal 6 September 2024 mendatang.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2024 mulai dari pendidikan, usia, hingga beberapa berkas pendukung lainnya.
Baca Juga: Lulusan S1 Manajemen Merapat, Berikut Formasi Terbanyak dan Gaji Tertinggi dalam Seleksi CPNS 2024
Tak hanya itu, para peserta CPNS 2024 perlu mengetahui ada beberapa hal yang membuat peserta gagal masuk di tahap awal atau seleksi administrasi.
Terdapat 9 kelompok calon peserta yang dipastikan tidak bisa mendaftar di seleksi CPNS tahun 2024.
Dikutip dari TikTok @bidikcpns pada Jumat, 30 Agustus 2024, adapun 9 kelompok tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Peserta tidak memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Usia dibawah 18 tahun atau diatas 35 tahun saat melamar.
3. Pernah dipenjara atau dipidana berdasarkan keputusan hukum dan telah dipenjara selama 2 tahun atau lebih.
4. Memiliki riawayat pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota Polri/TNI, pegawai BUMN maupun BUMD.
5. Memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota Polri maupun TNI.
6. Menjadi anggota aktif pengurus partai politik.
7. Tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan instansi maupun formasi yang dilamar.
8. Tidak memiliki syarat sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
9. Tidak bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah kerja NKRI atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi.
Baca Juga: 7 Tahap Seleksi CPNS 2024 yang Harus Diketahui Calon Pelamar Agar Lolos, Apa Saja?
Dokumen untuk Mendaftar CPNS 2024
Selain adanya kelompok yang tidak bisa mendaftar seleksi CPNS, terdapat dokumen wajib yang harus disiapkan oleh calon peserta seleksi CPNS tahun 2024, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
4. Pasfoto berlatar belakang merah sesuai dengan ketentuan seleksi CPNS.
5. Swafoto/foto selfie untuk membuat akun.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Jika dibutuhkan).
7. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi dan formasi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Capai 1 Juta Pelamar! Daftar Instansi Paling Popular dan Sepi Peminat
Itulah 9 kelompok yang tidak bisa mendaftar dalam seleksi CPNS tahun 2024.***

Share this article
Peserta CPNS 2024 perlu mengetahui ada beberapa hal yang membuat peserta gagal masuk di tahap awal atau seleksi administrasi.