AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi membuka pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2024.
Jadwal pelaksanaan pendaftaran CPNS tahun 2024 dimulai tanggal 20 Agustus-6 September 2024.
Untuk seleksi administrasi CPNS tahun 2024 akan diumumkan hasil kelolosan tanggal 14-17 September 2024.
Baca Juga: Perbedaan Seleksi SKD CPNS dan PPPK, Beda Jumlah Soal, Tes, hingga Ambang Batas
Total 279.027 formasi yang dibuka untuk rekrutmen CPNS tahun 2024.
Dengan rincian 130.414 untuk alokasi Kementerian dan Instansi Pemerintah Pusat, 600 formasi Otorita IKN, dan 148.013 alokasi Instansi Daerah.
Bagi lulusan SMA, SMK, Sederajat, hingga D-3, S-1, S-2 dan S-3 fresh graduate bisa mendaftar formasi CPNS sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Nantinya talenta terbaik yang lulus seleksi CPNS 2024 akan menempati jabatan atau posisi untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan dan teknis.
Pendaftaran CPNS tahun 2024 dapat melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dikutip AyoJakarta.com melalui Instagram @aymangayu, berdasarkan data statistika pelamar di laman resmi BKN, hingga tanggal 23 Agustus 2024 terpantau pelamar CPNS mencapai 37.761 orang.
Baca Juga: Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
Akan tetapi 2.497 pelamar dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat) sehingg dipastikan tidak lulus verifikasi seleksi administrasi CPNS 2024.
Salah satu bagian terpenting yang menentukan kelulusan verifikasi data saat seleksi administrasi CPNS 2024 adalah foto.
Pelamar wajib mengunggah swafoto dan pas foto sesuai dengan ketentuan persyaratan masing-masing instansi.
Lalu apa saja ketentuan swafoto dan pas foto sebagai syarat kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024?
Berikut persyaratan atau ketentuan pas foto saat melamar formasi CPNS tahun 2024, dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @cpns.asn.
Baca Juga: Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
1. Ketentuan Swafoto
- Potret diri sendiri
- Format vertikal dan wajah terlihat jelas
- Background bebas (tidak harus biru/merah)
- Baju bebas rapi
- Ukuran file maksimal 200kb
- Format foto jpeg atau jpg
- Bagi pelamar yang berhijab, menggunakan kerudung warna hitam
2. Ketentuan Pas foto
- Wajah terlihat jelas
- Background foto berwarna merah
- Ukuran file maksimal 200kb
- Format foto jpeg atau jpg
- Menggunakan pakaian formal (disarankan memakai kemeja putih)
- Bagi pelamar yang berhijab, menggunakan kerudung warna hitam

Share this article
Lalu apa saja ketentuan swafoto dan pas foto sebagai syarat kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024?