AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida Jessica Wongso baru-baru ini kembali mencuat usai kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyampaikan akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini.
Otto Hasibuan mengatakan PK Jessica Wongso diprediksi akan mulai pada minggu pertama bulan Agustus dan paling lambat akhir minggu pertama.
Tentu ini seakan menjawan rasa penasaran publik selama ini yang bertanya-tanya kapan PK Jessica Wongso diajukan.
Namun rupanya, tak sejalan dengan tim kuasa hukum Jessica Wongso, seorang pengamat hukum Hery Firamnsyah menyebut bahwa PK Jessica Wongso jangan diajukan dengan terlalu terburu-buru.
Hery menyarankan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk tidak terlalu cepat mengambil keputusan dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali bagi terpidana kasus kopi sianida tersebut.
"Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa terburu-buru mengatakan bahwa ketika ada novum menurut keyakinan dari yang mengajukan permohonan PK itu kemudian berarti sudah ada kekeliruan Hakim," ujar Hery seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/7/2024).
"Sehingga kita tentu harus menunggu kembali isi dari pemeriksaan peninjauan kembali yang kemudian memghadirkam bukti baru," lanjutnya.
Menurut Hery, jika memang nantinya ada pengajuan bukti baru itu harus berkaitan dengan alat bukti dari persidangan sebelumnya.
Misalnya apakah alat bukti tersebut berkaitan dengan CCTV, atau berkaitan dengan keterangan para saksi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Yuk Intip! 5 Jurusan Kuliah Saintek Rasa Soshum, Berminat Daftar?
Tentunya alat bukti baru yang diajukan juga harus memilili dalil-dalil yang kuat.
Sebagai informasi, saat ini pohak tim kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan bahwa sedang mempersiapkan berbagai berkas yang akan diajukan dalam PK.
PK pun akan direncanakan diajukan ke Mahkamah Agung pada bulan Agustus mendatang.
Tim kuasa hukum Jessica juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan dari para saksi ahli terkait berkas yang akan diajukan pekan depan.
Harapannya, upaya PK ini mampu membantu membebaskan Jessica Wongso dari jerat hukum di kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam.***

Share this article
Kasus kopi sianida Jessica Wongso baru-baru ini kembali mencuat usai kuasa hukumnya Otto Hasibuan mengajukan PK