AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan selesai digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dari hasil sidang praperadilan tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakin bahwa kliennya akan bebas dari tuduhan sebagai tersangka.
Pasalnya, selama berjalannya sidang praperadilan tersebut pihak penyidik tak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan pelaku yang sebenarnya.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM menjelaskan poin penting tentang penetapan tersangka sebagai DPO.
Menurut Toni RM, penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan kurang tepat sasaran karena tak memenuhi dua unsur penting sebagai DPO.
“Unsur pertama yang bersangkutan harus tersangka, unsur kedua yang bersangkutan harus dipanggil tiga kali. Nyatanya penyidik tidak dapat membuktikan Pegi Setiawan sebagai tersangka sejak tahun 2016,” kata Toni RM dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV Sukabumi, pada Minggu 7 Juli 2024.
Toni RM meyakini bahwa sejak kasus pembunuhan tahun 2016 lalu, tak pernah ada pemanggilan terhadap Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, Toni RM menyoroti pernyataan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan kemarin.
Dari keterangan yang diungkapkan kedua ahli tersebut, menurut Toni RM keduanya memberikan keterangan yang hampir sama.
Saksi ahli dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memiliki minimal dua alat bukti yang kuat.
Diketahui, sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki akan digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menghadirkan lima orang saksi termasuk saksi ahli hukum pidana yakni Prof Suhandi Cahaya.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut yakni Eman Sulaiman berjanji akan bersikap secara objektif.
Hakim Eman Sulaiman memastikan bahwa ia tak punya kepentingan dalam kasus ini dan mengaku tak memiliki tekanan dari manapun.
Hasil sidang putusan yang akan dibacakan besok akan mengungkap apakah Pegi Setiawan layak untuk dibebaskan atau tidak.***
Share this article
Toni RM selaku Kuasa hukum yakin Pegi Setiawan bisa bebas karena hal ini pada pembacaan putusan hasil sidang praperadilan besok.