AYOJAKARTA.COM -- Gagasan yang dicanangkan pemerintah perihal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih menjadi polemik di ranah publik.
Potongan pendapatan yang diberlakukan kepada para pekerja baik ASN maupun Swasta, ditengarai menjadi akar permasalahan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Sebagian pekerja menganggap Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera hanya akan menambah beban biaya pengeluaran.
Selain disampaikan oleh pekerja melalui sejumlah serikat pekerja, tanggapan senada juga datang dari pengusaha.
Baca Juga: Catat! Meski Iuran Tapera Berpolemik, Berikut Manfaat Bagi yang Sudah atau Belum Memiliki Rumah
Berdasarkan peraturan yang diterapkan dalam program Tapera, baik pekerja secara perorangan dan pengusaha memiliki kewajiban untuk menyisihkan anggaran.
Sehubungan dengan adanya polemik yang berkembang di ranah publik, Kepala Staf Kepresidenan ikut memberikan tanggapan.
“Pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat, bahkan kita tahu ada yang marah dan seterusnya,” ungkap Moeldoko saat menggelar jumpa pers.
Lebih lanjut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai, polemik publik yang terjadi terkait Tapera terjadi karena sosialisasi belum dijalankan secara menyeluruh.
Akibatnya, informasi yang tidak lengkap mengenai Tapera membuat sebagian besar pekerja dan pengusaha langsung memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Kamu Termasuk?
Menurut Moeldoko, langkah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah selalu mengacu dan menitik beratkan kepada pelaksanaan terhadap Undang-Undang.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang, Moeldoko menyebut Pemerintah telah melakukan sejumlah hal terkait kebijakan dan pelayanan publik.
Salah satu langkah nyata yang terus dilakukan terkait kesejahteraan masyarakat adalah pemberian berbagai jenis bantuan sosial bagi warga pra sejahtera.
Sebagaimana halnya dengan bansos yang sumber pendanaannya diperoleh melalui kas negara, hal serupa juga akan dilakukan pemerintah menyangkut ketersediaan rumah.
“Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya persoalan Sandang, Pangan dan Papan,” jelas Moeldoko.
Sehubungan dengan program Tapera yang merupakan amanat konstitusi, Kepala Staf Kepresidenan menyebut sudah sejalan dengan Undang-Undang.
Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Tapera ini dulu dikhususkan bagi ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta,” tegas Moeldoko.
Baca Juga: Tak Ingin seperti Asabri, Moeldoko Yakin Pengelolaan Iuran Tapera Dapat Dikontrol dengan Baik
Langkah tersebut dinilai penting untuk dilakukan, karena jumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki hunian masih terbilang tinggi sehingga perlu diupayakan.
Program gotong-royong untuk menyediakan hunian bagi masyarakat dengan skema tertentu, menurut Moeldoko bukanlah merupakan kebijakan baru.
Moeldoko menambahkan, selain Malaysia dan Singapura, beberapa negara di dunia juga sudah melakukan terobosan semacam ini.
“Ini tugas negara, Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran, ini tabungan dan itu diwajibkan,” tegas Moeldoko. ***

Share this article
Potongan pendapatan yang diberlakukan kepada para pekerja baik ASN maupun Swasta, ditengarai menjadi akar permasalahan program Tapera.