AYOJAKARTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Pan-RB dan BKN telah menetapkan tahapan resmi yang harus dilalui untuk mewujudkan pengangkatan PPPK, memberikan peluang baru bagi honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan jam kerja fleksibel.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat ini diminta untuk aktif mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pan-RB.
BKN menyampaikan bahwa untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini baru dapat dilakukan jika sudah ada usulan resmi dari instansi baik dari pusat dan daerah.
Sebagaimana diketahui, jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahap 1 anggaran 2024 diperkirakan mulai setelah Oktober 2025, dengan proses pengusulan dan penetapan formasi yang harus diawali dari instansi pusat dan daerah kepada MenPAN-RB dan BKN.
Adapun tahapan pengangkatan PPPK Paruh waktu berdasarkan Kepmenpan-RB yang dikutip dari Instagram @aptaschool_cpns dengan dengan proses sebagai berikut:
Baca Juga: Kerja PPPK Paruh Waktu 4 Jam Sehari? Berikut Penjelasan Aturan Jam Kerjanya yang Terbaru
- Instansi mengusulkan kebutuhan ke MenPan-RB
- MenPan-RB menetapkan kebutuhan per Instansi
- Instansi mengajukan nomor induk ke BKN
- BKN akan menerbitkan nomor induk dengan maksimal 7 hari kerja
- Instansi mengangkat PPPK sesuai regulasi
Tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini merupakan peserta yang terdata di BKN namun tidak lolos saat seleksi CPNS/PPPK 2024.
Pengangkatan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN di tahun 2025.***
Share this article
Pemerintah melalui MenPAN-RB dan BKN telah menetapkan tahapan resmi yang harus dilalui untuk mewujudkan pengangkatan PPPK.