AYOJAKARTA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi laporan terbaru dari United States Trade Representative (USTR) yang kembali menyoroti Pasar Mangga Dua di Jakarta.
Pada laporan tersebut, disorotnya Pasar Mangga Dua karena merupakan salah satu pusat penjualan barang bajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Laporan tersebut dirilis dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 pada 31 Maret 2025.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko BRIS Witjaksono, menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan perlindungan hak cipta di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual akan terus dilakukan.
“Pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan hak cipta dan terus menindak pelanggar. Penegakan hukum akan tetap dijalankan,” ujar Djatmiko, Senin (21/4/2025).
Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Sorotan USTR
Dalam dokumen USTR, disebutkan secara spesifik bahwa Pasar Mangga Dua termasuk dalam daftar pasar yang dikenal marak menjual barang bajakan dan melanggar hak cipta.
Menanggapi hal tersebut, Djatmiko menjelaskan bahwa pemantauan semacam ini merupakan agenda rutin tahunan dari pihak AS, khususnya USTR.
“Ini memang rutin dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan USTR untuk memantau kebijakan negara-negara mitra, termasuk Indonesia,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dalam Forum Internasional
Djatmiko juga mengakui bahwa kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia masih menjadi tantangan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah aktif membahas isu ini dalam berbagai forum internasional maupun diskusi bilateral.
Langkah tersebut diambil untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memberantas peredaran produk ilegal dan meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Defisit Perdagangan dan Sorotan Tarif oleh AS
Selain isu Pasar Mangga Dua, USTR juga mengungkapkan bahwa neraca perdagangan Amerika Serikat dengan Indonesia mengalami defisit sebesar 17,9 miliar USD pada tahun 2024, meningkat 5,4 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai respons, AS mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap berbagai produk asal Indonesia.
Dokumen USTR juga menyoroti berbagai hambatan tarif dan nontarif yang dinilai menghambat perdagangan dengan Indonesia.
Dalam 10 tahun terakhir, Indonesia disebut meningkatkan tarif impor untuk sejumlah produk, terutama yang bersaing dengan industri lokal seperti barang elektronik, kosmetik, obat-obatan, minuman beralkohol, dan produk pangan.
Kebijakan Tarif Indonesia Disorot
USTR mencatat bahwa Indonesia menerapkan tarif lebih dari 25 persen untuk 99 persen produk pangan, jauh di atas rata-rata tarif Most-Favored Nation (MFN) Indonesia yang berada di angka 8 persen.
Selain itu, tarif tinggi pada produk teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi keberatan tersendiri dari pihak AS.
Laporan ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perdagangan dan penegakan hukum terkait HKI, guna menjaga hubungan dagang yang sehat dan saling menguntungkan antara kedua negara.***

Share this article
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko BRIS Witjaksono, akan menegakkan perlindungan hak cipta