Daftar Komponen hingga Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Dibayarkan 100 Persen

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

 

AYOJAKARTA.COM – Tahun ini pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara full atau 100 persen.

Mengenai THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN kepada bangsa dan negara.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Presiden Jokowi dikutip ayojakarta.com dari setkab.go.id pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: 6 Tips untuk Mendapatkan Nilai Tinggi saat Mengikuti UTBK, Gunakan Teknik Pembelajaran

Diketahui THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan LPP dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas terdiri atas beberapa komponen yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja

Baca Juga: Wajib Tahu! Terungkap 3 Faktor Penting Bantuan Sosial Belum Cair, Perhatikan Hal-Hal Berikut

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Gagal Masuk PTN? Berikut Rekomendasi 10 PTS Terbaik di Indonesia 2024 Versi Webometrics, Peringkat 2 Ada di Jakarta Lho...

Berikut besaran THR dan gaji ke-13:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250

- Anggota: Rp23.420.250

Baca Juga: 10 Kota Paling Indah di Indonesia Menurut Survei, Penasaran Kota Apa Saja?

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT di Rumah Saja, Cukup Pake Aplikasi Ini

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. SD/SMP/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.571.050

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS Juga Bakal Terima THR Tahun Ini, Tapi Ada Bedanya

b. SMA/Diploma I/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.089.750

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.573.800

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Full 100 Persen, Ini Tanggal Pencairannya

d. Strata 1/Diploma IV/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.470.100

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150

Demikian informasi mengenai daftar besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# THR
# besaran
# Gaji ke-13
# PNS
# komponen
# Joko Widodo
# ASN

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.