Dibuka Mei 2024, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar!

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 Akan segera dibuka di bulan Mei. Tak hanya CPNS saja namun pemerintah juga akan membuka formasi pegawai untuk PPPK dengan jumlah keduanya sebanyak 2, 3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024.

Namun sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Kamu yang ingin menjadi ASN wajib Tahu apa perbedaan PNS dan PPPK sehingga Kamu tidak salah pilih dalam seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024.

Sehingga dengan mengetahui 5 perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK, akan memudahkan para calon ASN menentukan pilihan masa depannya ingin menjadi apa saat mengikuti seleksi yang diadakan bulan Mei Tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ingin Tahu Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam Hidup Kamu? Pilih Satu Gambar Berikut, Simak Penjelasannya!

Maka Simak artikel dibawah ini agar Kamu mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK dengan melihat 5 perbedaan di bawah ini.

CPNS diselenggarakan untuk mengangkat pegawai yang nantinya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara TETAP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat berdasarkan PERJANJIAN KERJA untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2024 Dipastikan Berbeda: Sebagian Besar Tanggal 11 dan 12 Maret, Kelompok Lainnya 7 dan 10 Maret

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Berikut adalah perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) yang dikutip oleh ayojakarta dari akun youtube SUKSES PPPK dan CPNS.

Ada 5 Perbedaan antara PNS dan PPPK yang signifikan dapat diketahui dari status kepegawaian, hak, kewajiban dan sistem rekrutmen keduanya serta karier yaitu

1. Status Kepegawaian

PNS yang merupakan pegawai negeri yang memiliki status sebagai abdi negara dan diangkat berdasarkan undang- undang yang berlaku seperti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS memiliki hak kepegawaian yang kuat, seperti jaminan kepastian kerja, jaminan Kesehatan dan tunjangan pensiun.

Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki status kepegawaian yang terbatas dan lebih fleksibel, karena hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian yang dapat diperpanjang atau diakhiri.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2024 Dipastikan Berbeda: Sebagian Besar Tanggal 11 dan 12 Maret, Kelompok Lainnya 7 dan 10 Maret

2. Rekrutmen dan Seleksi

Rekrutmen PNS umumnya dilakukan melalui jalur tes CPNS yang kompetitif, mencangkup ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara.

Kriteria seleksi PNS juga meliputi nilai akademik, Pendidikan, dan kemampuan khusus untuk jabatan tertentu.

Sementara itu rekrutmen PPPK dapat dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel, termasuk seleksi berbasis prestasi atau kompetensi yang tidak selalu memerlukan ujian tertulis.

PPPK juga biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang sulit ditemukan dalam rekrutmen PNS.

3. Masa Kerja dan Kepastian Kerja

PNS memiliki kepastian kerja sepanjang masa kerja yang baik dan kinerja yang memenuhi standar yang telah ditentukan.

Masa kerja PNS dapat terus berlanjut hingga batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Bolehkah Mandi Wajib Setelah Azan Subuh? Cek Penjelasannya di Sini!

Sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang bergantung pada jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati.

PPPK juga memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, misalnya saja hanya beberapa tahun dan dapat diperpanjang.

4. Hak dan Tunjangan

PNS memiliki hak- hak yang lebih lengkap dan jaminan keuangan yang lebih stabil. PNS berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan pensiun.

PNS juga mendapatkan fasilitas Kesehatan dan cuti tahunan yang cukup.

Sedangkan PPPK memiliki hak dan tunjangan yang lebih terbatas.

Meskipun demikian pemerintah berupaya memberikan tunjangan yang adil, hak- hak dan tunjangan PPPK tidak selengkap PNS.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis Bansos untuk Warga DKI Jakarta 2024, Intip Sumber Data dan Kriteria Penerima Bantuannya

5. Kesempatan Kenaikan Pangkat dan Karier

PNS memiliki kesempatan kenaikan pangkat dan karier yang cenderung lebih baik dari PPPK.

PNS juga memiliki jalur karir yang jelas dan berjenjang, dengan kesempatan naik pangkat secara berkala berdasarkan kinerja dan masa kerja yang telah dicapai.

Sedangkan PPPK memiliki kesempatan untuk kenaikan pangkat dan karier lebih terbatas.

Kenaikan pangkat PPPK biasanya berdasarkan penilaian kinerja dan hasil evaluasi selama masa kerja PPPK.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK
# Perbedaan
# PNS
# pendaftaran
# seleksi
# 2024
# ASN

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.