Dibuka Mei 2024, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar!

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 Akan segera dibuka di bulan Mei. Tak hanya CPNS saja namun pemerintah juga akan membuka formasi pegawai untuk PPPK dengan jumlah keduanya sebanyak 2, 3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024.

Namun sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Kamu yang ingin menjadi ASN wajib Tahu apa perbedaan PNS dan PPPK sehingga Kamu tidak salah pilih dalam seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024.

Sehingga dengan mengetahui 5 perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK, akan memudahkan para calon ASN menentukan pilihan masa depannya ingin menjadi apa saat mengikuti seleksi yang diadakan bulan Mei Tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ingin Tahu Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam Hidup Kamu? Pilih Satu Gambar Berikut, Simak Penjelasannya!

Maka Simak artikel dibawah ini agar Kamu mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK dengan melihat 5 perbedaan di bawah ini.

CPNS diselenggarakan untuk mengangkat pegawai yang nantinya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara TETAP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat berdasarkan PERJANJIAN KERJA untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2024 Dipastikan Berbeda: Sebagian Besar Tanggal 11 dan 12 Maret, Kelompok Lainnya 7 dan 10 Maret

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Berikut adalah perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) yang dikutip oleh ayojakarta dari akun youtube SUKSES PPPK dan CPNS.

Ada 5 Perbedaan antara PNS dan PPPK yang signifikan dapat diketahui dari status kepegawaian, hak, kewajiban dan sistem rekrutmen keduanya serta karier yaitu

1. Status Kepegawaian

PNS yang merupakan pegawai negeri yang memiliki status sebagai abdi negara dan diangkat berdasarkan undang- undang yang berlaku seperti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS memiliki hak kepegawaian yang kuat, seperti jaminan kepastian kerja, jaminan Kesehatan dan tunjangan pensiun.

Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki status kepegawaian yang terbatas dan lebih fleksibel, karena hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian yang dapat diperpanjang atau diakhiri.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2024 Dipastikan Berbeda: Sebagian Besar Tanggal 11 dan 12 Maret, Kelompok Lainnya 7 dan 10 Maret

2. Rekrutmen dan Seleksi

Rekrutmen PNS umumnya dilakukan melalui jalur tes CPNS yang kompetitif, mencangkup ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara.

Kriteria seleksi PNS juga meliputi nilai akademik, Pendidikan, dan kemampuan khusus untuk jabatan tertentu.

Sementara itu rekrutmen PPPK dapat dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel, termasuk seleksi berbasis prestasi atau kompetensi yang tidak selalu memerlukan ujian tertulis.

PPPK juga biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang sulit ditemukan dalam rekrutmen PNS.

3. Masa Kerja dan Kepastian Kerja

PNS memiliki kepastian kerja sepanjang masa kerja yang baik dan kinerja yang memenuhi standar yang telah ditentukan.

Masa kerja PNS dapat terus berlanjut hingga batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Bolehkah Mandi Wajib Setelah Azan Subuh? Cek Penjelasannya di Sini!

Sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang bergantung pada jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati.

PPPK juga memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, misalnya saja hanya beberapa tahun dan dapat diperpanjang.

4. Hak dan Tunjangan

PNS memiliki hak- hak yang lebih lengkap dan jaminan keuangan yang lebih stabil. PNS berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan pensiun.

PNS juga mendapatkan fasilitas Kesehatan dan cuti tahunan yang cukup.

Sedangkan PPPK memiliki hak dan tunjangan yang lebih terbatas.

Meskipun demikian pemerintah berupaya memberikan tunjangan yang adil, hak- hak dan tunjangan PPPK tidak selengkap PNS.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis Bansos untuk Warga DKI Jakarta 2024, Intip Sumber Data dan Kriteria Penerima Bantuannya

5. Kesempatan Kenaikan Pangkat dan Karier

PNS memiliki kesempatan kenaikan pangkat dan karier yang cenderung lebih baik dari PPPK.

PNS juga memiliki jalur karir yang jelas dan berjenjang, dengan kesempatan naik pangkat secara berkala berdasarkan kinerja dan masa kerja yang telah dicapai.

Sedangkan PPPK memiliki kesempatan untuk kenaikan pangkat dan karier lebih terbatas.

Kenaikan pangkat PPPK biasanya berdasarkan penilaian kinerja dan hasil evaluasi selama masa kerja PPPK.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.