AYOJAKARTA.COM -- Almas Tsaqibbiru menjadi perbincangan publik usai memenangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXO/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXO/2023 berisikan permohonan agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang belum berusia 40 tahun bisa diusung menjadi cawapres.
Baca Juga: NGAKAK, Kiky Saputri Posting Ngidam Roasting 'Mas Samsul', GIbran Rakabuming: Besok Bisa?
Kini Almas Tsaqibbiru yang dulunya kagum dengan sosok Gibran Rakabuming berbalik menggugat Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 01 di Pengadilan Negeri Solo.
Dalam surat gugatan, mahasiswa Universitas Surakarta tersebut menggugat anak Presiden Jokowi senilai Rp10 juta karena diduga melakukan wanprestasi.
Yang mana Gibran Rakabuming dinilai tidak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas Tsaqibbiru.
Padahal mahasiswa UNSA ini telah mengajukan gugatan usia minimal capres-cawapres di MK dan sudah dikabulkan.
Angka gugatan Rp10 juta yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru dimaksudkan untuk mengganti biaya pengacara saat dirinya mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres.
Hal ini tampak dalam gugatan dengan nomor 25/Pdt.G/2024 /Pn Skt poin 10 hingga 12. Dalam gugatan tersebut Almas meminta Gibran untuk membayar ganti rugi Rp10 juta.
Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tunai dan seketika dalam jangka waktu 14 hari dan disalurkan ke satu panti asuhan yang berada di Kota Solo.
Terkait gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqqibbiru yang dinilai memuluskan langkah menjadi cawapres, Gibran Rakabuming akhirnya buka suara.
Cawapres nomor urut 02 tersebut hanya memberikan respon siangkat dan tidak banyak berkomentar lebih.
Gibran Rakabuming mengatakan akan menindaklanjuti gugatan yang telah dilayangkan oleh Almas Tsaqibbiru.
Baca Juga: Gugat Gibran Atas Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Beberkan Soal Uang
“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” kata dia dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV pada Minggu (4/2/2024).
Ketika ditanya ada perjanjian apakah tidak dengan Almas Tsaqibbiru sehingga bisa sampai mengajukan gugatan ke PN, Gibran mengaku tidak tahu menahu.
“(Ada perjanjian?) saya nggak tahu itu,” ujarnya sambil memasuki mobil.***

Share this article
Almas Tsaqibbirru sebut habis biaya Rp10 juta agar anak Jokowi bisa jadi Cawapres, Gibran beri respons mengejutkan.