AYOJAKARTA.COM - Di tengah gejolak dinamika politik yang menarik perhatian masyarakat, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali diperbincangkan.
Kali ini Gibran Rakabuming Raka diisukan sebagai pendamping bakal calon wakil presiden (Cawapres) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Bahkan isu ini juga ditanggapi langsung oleh Presiden Joko Widodo yang merupakan ayahnya Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Prabowo Subianto Singung Nama Ganjar dan Anies Sebut Siap Bersaing dengan Santun
Dalam hal ini Joko Widodo mengatakan bahwa sang anak belum cukup umur untuk menjadi Cawapres di pilpres 2024 mendatang.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa saat ini jabatan Gibran adalah sebagai Wali Kota Solo. Jadi isu tersebut tidaklah masuk akal.
"Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis aja lah," kata Jokowi yang dikutip AyoJakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Jumat (5/5).
Kemudian, isu Gibran disandingkan dengan Prabowo ini semakin berkembang di media sosial pasca Jokowi mengundang para pemangku parpol untuk silaturahmi ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Di samping itu, Partai Gerindra telah mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden di kontestasi pemilihan presiden di tahun depan.
Adapun koalisi yang dibentuk Prabowo Subianto ini dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Baca Juga: Terciduk! Prabowo Subianto Didekati Oleh Airlangga Hartarto, Pembentukan Pasangan Capres-Cawapres?
Namun, hingga saat ini koalisi tersebut belum menentukan cawapres pendamping Prabowo Subianto di pilpres 2024.
Selanjutnya berdasarkan survei LSI untuk bursa elektabilitas cawapres di antara 17 nama yakni Ridwan Kamil dengan angka 19,5%, Sandiaga Uno 14,4%, AHY 11,6%, Erick Thohir 10,5%, Khofifah Indar Parawansa 6,8%, Gibran Rakabuming 4,9%, Mahfud MD 4,5%, Andika Perkasa 2,5% hingga Puan Maharani 2,5%.***

Share this article
Tepis Gibran bakal jadi Cawapres Prabowo Subianto, Jokowi sebut sang anak masih belum cukup usia untuk maju Pilpres 2024.