AYOJAKARTA.COM -- Sosok Ahli Digital Rismon Sianipar, saksi ahli di kasus kopi sianida hingga kini masih terus menyuarakan ketidakadilan yang dialami terdakwa Jessica Wongso.
Menurut Rismon Sianipar, hukuman yang diterima Jessica Wongso selama 20 tahun bukanlah hal yang sepantasnya. Pasalnya, di kasus itu terkuak banyak kejanggalan serta rekayasa.
Hingga saat ini, Rismon terus menyarakan bahwa ada rekayasa pada rekaman CCTV yang digunakan di persidangan Jessica Wongso. Dia bahkan menyebutm rekayasa tersebut dilakukan oleh saksi ahli lain yaitu Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Ditambah lagi, Rismon menduga bahwa tindakan rekayasa pada rekaman CCTV tersebut diketahui oleh para jaksa penuntut umum.
Hal ini membuat Rismon mendesak Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung untuk memeriksa ke-6 jaksa penuntut umum yang saat itu bertugas di kasus Jessica Wongso tahun 2016 silam.
Rismon secara terang-terangan membeberkan 10 bukti yang ia miliki terkait adanya dugaan kongkalikong antara para jaksa dengan saksi ahli yang merekayasa rekaman CCTV.
Dijelaskan oleh Rismon bahwa banyak sekali perubahan yang ada di flashdisk yang berisi barang bukti berupa rekaman CCTV.
Baca Juga: Kesaksian Palsu Hani dalam Kasus Jessica Wongso Dibongkar Rismon Sianipar: Sadarlah dan Minta Maaf
Dia menyebutkan, flashdisk yang diputar di persidangan dan menjadi salah satu acuan keyakinan hakim memutus perkara Jessica tersebut dan menghukumnya selama 20 tahun.
Padahal setelah dilakukan analisa oleh Rismon, isi flashdisk tersebut termasuk video rekaman CCTV telah banyak ditemukan perubahan yang merupakan sebuah rekayasa metadata.
Tentu, hal ini kata dia, mengindikasikan adanya kejanggalan di dalam kasus tersebut dan jaksa yang menangani kasus Jessica tersebut seharusnya tau kecuali jika mereka semua berbohong karena terlibat kongkalikong.
"Artinya apa Pak Ketut Sumedana, bahwa anak buah bapak mau apa ya saya bilang kan berbohong gitu loh, berarti tidak steril itu flashdisk sebagai barang bukti," ucap Rismon seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Balige Academy, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Kriminolog Ronny Nitibaskara Sempat Mencurigai Jessica Wongso Merupakan Korban Persekusi
Rismon dengan tegas juga menantang bahwa dirinya siap untuk menunjukkan bukti-bukti lain keterlibatan para jaksa di kasus ini.
"Nah ini masih satu bukti Pak, ada banyak lagi 10 bukti tertulis dan banyak lagi bukti-bukti bahwa anak buah bapak ya ketika saksi-saksi bahkan bukan hanya ketika saksi ahli di persidangan tapi ketika saksi fakta dan Jessica dihadirkan sebagai terdakwa itu menggunakan video rekayasa Pak!" tegasnya.
Saat itu diungkapkan Rismon, bahwa penggunaan video hasil rekayasa Muhammad Nur Al Azhar di persidangan pun telah tertulis di BAP.
"Pak Ketut Sumedana, BAP adalah bukti tertulis, bukti sah secara hukum dan itu dipakai anggota bapak untuk menuntut seorang Jessica!" kata Rismon lagi.
Rismon pun siap untuk dipanggil ke Kejaksaan Agung guna menjelaskan seluruh bukti yang ia miliki terkait dengan rekayasa di kasus Jessica Wongso soal CCTV.
Dia berharap ketidakadilan di kasus ini bisa terungkap dan apabila Jessica Wongso tidak bersalah. Dia juga berharap Jessica bisa mendapatkan haknya kembali untuk bebas.***

Share this article
Rismon Sianipar desak Ketut Sumedana periksa 6 jaksa di kasus Jessica Wongso. Riskon sebut anak buah Ketut berbohong!