AYOJAKARTA.COM – Setelah eks Ketua KPK Firli Bahuri dijadikan tersangka atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka lagi.
Adapun KPK menyebutkan salah satu Ketua dari Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, diduga juga terjerumus dalam kasus korupsi yang dilakukan SYL.
Sudin diduga telah menerima uang dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian SYL.
Bahkan, tidak hanya ketua Komisi IV DPR RI saja, namun anggota DPR di komisi tersebut juga diduga menerima uang suap.
"Kemudian ada juga anggota Komisi IV yang juga diduga menerima aliran, waktu itu sudah disebutkan yang rumahnya digeledah, (namanya) Sudin," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Sama-Sama Punya Komitmen Terkait Penegakan Hukum, Hibnu Nugroho Ungkap Fakta tentang Ketiga Capres
Atas dugaan tersebut, maka KPK melakukan penggeledahan di rumah Sudin yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.
Selain itu, KPK juga menyebutkan kalau telah memeriksa anggota dewan dari fraksi PDIP yang dijadikan sebagai saksi.
Dalam hal ini, penyidik mengkonfirmasi terkait pengawasan anggaran Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Pertanian.
"Kan harus dikonfirmasi proyek-proyeknya dan lain-lainnya. Hanya pengawasan anggaran dan lain-lain," sebut Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Dalam hal ini termasuk terkait dalam pengadaan barang dan jasa disertai dengan penerimaan gratifikasi.
Disebutkan, SYL sebagai Menteri saat itu memerintahkan Hatta dan Kadi menarik setoran senilai Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta setiap bulannya dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Dan uang yang disetor tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di mark up atau dinaikkan harganya, dan setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Dan diuga kasus tersebut telah terjadi dari 2020 hingga 2023 saat ini, dan untuk sementara ini diduga telah menikmati uang haram tersebut sekitar Rp13,9 miliar.

Share this article
KPK menyebut salah satu Ketua dari Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, diduga juga terjerumus dalam kasus korupsi yang dilakukan SYL.