AYOJAKARTA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait pengupahan.
Berdasarkan hal ini, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 sudah selesai di tingkatan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan menyampaikan terkait besaran UMP 2024 Provinsi Lampung ke Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan, UMP 2024 Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar 3 hingga 4 persen dibanding sebelumnya. Sehingga disebutkan untuk UMP 2024 Provinsi Lampung akan naik hingga Rp2.633.284,59.
Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 terkait Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 terkait Pengupahan.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, salah satu poinnya juga dibahas tentang kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Dengan adanya PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas terkait UMP 2024 Provinsi Lampung.
UMP 2024 Provinsi Lampung yang telah ditetapkan tersebut akan diberlakukan nantinya tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Disebut sesuai dengan Rekomendasi Pemprov, Segini Besaran UMP DKI Jakarta 2024
Namun, sayangnya, hasil dari rapat tersebut ditetapkan UMP 2024 Provinsi Lampung naik sebesar 3-4 persen, dan hal ini disebut jauh dari harapan kalangan buruh di Lampung.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, para buruh di Provinsi Lampung berkeinginan UMP 2024 naik hingga 15 persen.
Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 ini terkait perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
Dalam PP terbaru ini, telah dilakukan penyesuaian nilai upah minimum dengan menggunakan perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Baca Juga: UMP 2024 DKI Jakarta Disebut Bakal Naik 3,4 Persen, Segini Besaran Nominalnya
Adapun perhitungannya berupa upah minimum merupakan hasil dari upah minimum tahun lalu ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum.
Dalam menentukan nilai penyesuaian upah minimum itu menggunakan formula Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (inflasi + (PE x a )) x UM(t).
Dengan demikian, maka terjadilah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Lampung sebesar 3 hingga 4 persen.***

Share this article
Dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan, UMP 2024 Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar 3 hingga 4 persen dibanding sebelumnya.