AYOJAKARTA.COM -- Simak informasi terkait daftar 14 lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif berdasarkan draf final Revisi RUU TNI.
Draf final Revisi RUU TNI yang disepakati akan dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan draf tersebut, terdapat 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif.
Jumlah tersebut berkurang dari usul penambahan awal sebanyak 16 lembaga atau kementerian.
Adapun penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.
Berikut ini merupakan daftar 14 lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif berdasarkan draf final Revisi RUU TNI.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Heboh Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, DPR Sebut Potong Durasi Pertemuan Jadi 2 Hari Demi Efisiensi
Dalam UU TNI sebelum direvisi, sebelumnya hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 47 ayat (2).Berikut daftar lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebelum revisi UU TNI.
1. Kantor yang membidangi koordinator bidang politik serta keamanan negara
2. Pertahanan negara
3. Sekretaris militer presiden
4. Intelijen negara
5. Sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and rescue (SAR) nasional
9. Narkotika nasional
10. Mahkamah Agung
Baca Juga: Disamakan dengan Praktik Orde Baru, KSAD Tegaskan Loyalitas 100 Persen terhadap Revisi RUU TNI
Walau mendapatkan protes keras dari berbagai kalangan, keputusan ini akan tetap dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Diprotesnya Revisi RUU TNI ini bukanlah tanpa sebab. Karena diprediksi kebijakan ini dapat merusak sistem merit dan karir ASN karena TNI diberikan karpet merah untuk menempati jabatan strategis di ranah sipil.***
Share this article
Simak informasi terkait daftar 14 lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif berdasarkan draf final Revisi RUU TNI.