AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Enam hakim konstitusi yang terkena sanksi tersebut, yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Para pelapor terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan seorang advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly.
Jimly, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa keseluruhan hakim terlapor bersama-sama terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat tertutup hakim.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan” ujar Jimly.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Merosot Usai Putusan MK, Batasan Usia Cawapres Gibran Dibatalkan?
Selain itu, disimpulkan pula bahwa hakim-hakim tersebut bersama-sama membiarkan praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terjadi tanpa upaya serius untuk saling mengingatkan, terutama terhadap pimpinan, karena kurangnya kedisiplinan dalam bekerja.
"Sehingga kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika bisa terjadi. Dengan demikian, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucapnya.
Oleh karena itu, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar hakim konstitusi tidak membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh memengaruhi penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Mereka juga diharapkan menjaga suasana intelektual yang kaya akan ide dan prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional, berlandaskan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus demi kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Tidak Hanya Dicopot Jadi Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
“Hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," ucap Jimly.
Terakhir, MKMK merekomendasikan revisi terhadap Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dalam menghapus mekanisme majelis kehormatan banding, atau jika diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang daripada diatur sendiri oleh MK.
Share this article
MKMK memberikan sanksi teguran lisan kolektif kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran kode etik dan perilaku.