AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Keputusan yang ditetapkan oleh MK ini banyak menyita perhatian publik.
MK memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait usia capres dan cawapres telah teregistrasi dengan sejumlah perkara.
Baca Juga: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Anies Baswedan Tak Mau Berspekulasi
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah. Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Partai PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh MK yang menyangkut isu konstitusional bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan.
Namun, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS berbeda, meski masih berhubungan dengan Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Enggak Kaget, Rocky Gerung Sebut Sudah Tahu Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres Sejak Sebulan Lalu
MK memutuskan bahwa seorang pejabat Negara yang sudah berpengalaman sebagai anggota DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Layak untuk mengikuti kontestasi nasional sebagai capres dan cawapres dalam Pemilu, meski belum berusia 40 tahun.
Keputusan yang telah ditetapkan oleh MK dinilai dapat memberikan peluang yang besar untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, maju dalam pemilihan Pilpres 2024.
Nama Gibran menjadi salah satu kandidat yang cukup kuat untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun, banyak yang menilai bahwa keputusan yang akan diambil oleh Gibran kedepannya, dapat mempengaruhi hubungan antara Partai PDI Perjuangan dan Prabowo Subianto.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Gibran merupakan salah satu kader dari PDI Perjuangan, sedangkan PDI Perjuangan sudah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden. ***

Share this article
Putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres memberi peluang besar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo.