AYOJAKARTA.COM – Menjelang waktu keputusan penentuan batas usia minimal capres-cawapres, marwah Mahkamah Konstitusi kian menjadi sorotan.
Pasalnya, keputusan yang akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai oleh banyak kalangan sebagai rawan kepentingan.
Selaku Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai hasil keputusan yang hari ini akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu ujian.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres, Gibran Tidak Bisa Calonkan Diri
“Masalahnya perkara yang ini sangat signifikan maknanya bagi demokrasi di Indonesia, bukan cuma Gibran atau Prabowo atau yang lain, tapi bagi demokrasi Indonesia,” jelasnya.
Selain karena adanya hubungan keluarga antara Petinggi MK dengan pihak yang berpotensi diuntungkan, kepentingan politik juga dinilai kental.
Publik kuatir, dengan disetujuinya gugatan tersebut maka anggapan capres Prabowo Subianto akan menggandeng Gibran akan semakin terbukti.
Baca Juga: Anies Baswedan Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Kita Percayakan Pada MK
Sehubungan dengan adanya polemik tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berharap agar sembilan hakim MK konsisten menjaga amanah Undang-undang.
Hal tersebut, menurut Hasto diperlukan agar praktik-praktik otoritarian sebagaimana di zaman Orde Baru bisa dihapuskan.
“Kami meyakini MK juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat,” jelas Hasto di hadapan awak media.
Dalam keterangannya, Hasto juga menambahkan sikap sebagai seorang negarawan sangat diperlukan di tengah situasi politik saat ini.
Terkait dengan rencana keputusan MK, cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar meminta agar situasi tidak diperumit.
Selain karena alasan situasi politik, Cak Imin juga mengingatkan bahwa setiap proses di negeri ini harus sejalan dengan aturan hukum.
Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Cawapres yang Diajukan PSI, Ternyata Ini Alasannya
“Pokok prinsipnya, negeri ini negeri hukum, semua kewenangan harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Karenanya, Cak Imin mengingatkan agar dalam proses pembuatan keputusan dilandasi dengan kejujuran dan ketaatan pada aturan.
Hal tersebut dipandang sangat penting, mengingat tanggung jawab MK terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.
Dalam kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah pada 9 September 2023, Ketua MK meyakini akan ada pro-kontra dari keputusannya.
Menyikapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan rencana keputusan MK dan implikasinya terhadap situasi politik, Maruarar Siahaan memberi tanggapan.
Menurut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga Paman dari Gibran harus mengundurkan diri jika terbukti larut dalam kepentingan.
Baca Juga: Gugatan Baru di MK Terindikasi untuk Prabowo Subianto, Gerindra: Ada yang Takut Kalah Pilpres
Pengunduran diri tersebut, menurut Maruarar untuk memastikan ketidak-berpihakan MK terhadap salah satu kandidat peserta Pilpres.
“Kalau betul ada kepentingan keponakan dari seorang Ketua MK, secara kode etik maka harus mengundurkan diri,” jelas Maruarar seperti dikutip Ayojakarta pada Senin, 16 Oktober 2023 dari Metro TV. ***

Share this article
Kontroversi batas usia minimal capres-cawapres mencuat; permintaan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sorotan.