AYOJAKARTA.COM — Gugatan baru seputar Pilpres 2024 kembali terlayang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut meminta agar seseorang hanya boleh menjadi capres sebanyak dua kali, dengan usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang bernama Gulfino Guevarrato.
Diketahui bahwa gugatan baru tersebut didaftarkan ke MK pada hari Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Deklarasi 'Prabu': Budiman Sudjatmiko Cuci Dosa Sejarah Prabowo Subianto
Hal tersebut tentu langsung terindikasi tertuju kepada capres Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Perlu diketahui, bahwa Prabowo Subianto sudah tiga kali ikut pilpres dan saat ini memasuki usia 71 tahun.
Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n itu menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama".
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka akan berakibat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan gagal mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2024.
Kendati demikian, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade menanggapi gugatan tersebut karena ada pihak-pihak yang ingin menghambat Prabowo Subianto menjadi calon presiden di Pilpres 2024.
"(Gugatan) ini merupakan hak dari pihak lain yang ingin mencegah, mencegat Pak Prabowo (menjadi capres) karena mereka khawatir," seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Andre juga mempersilakan masyarakat untuk menafsirkan sendiri apa motif di balik gugatan baru yang melayang di MK tersebut.
Baca Juga: Gerindra Buka-Bukaan Alasan Prabowo Subianto Lirik Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
"Apakah gugatan itu memang sengaja menjegal Pak Prabowo karena ada yang takut kalah pilpres," tandasnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut turut menduga memang ada pihak lain yang tidak suka dengan membesarnya koalisi partai pendukung Prabowo.
Dia menyebutkan bahwa mental kader Gerindra tak akan ciut menghadapi serangan atas gugatan baru yang melayang di MK.
"Kalau ada pihak yang tidak suka terus menyerang, ya kami tentu tidak perlu berkecil hati ya. Itu hak mereka, biar masyarakat yang menilai," tambah Andre.
Atas gugatan baru yang terindikasi untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden, belum ada keputusan lebih lanjut dari MK terkait Pilpres 2024.***

Share this article
Ada gugutan baru di MK, Prabowo Subianto potensi gagal mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2024.