AYOJAKARTA.COM -- Keyakinan publik terhadap kasus kontroversial kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso, yang dahulu menjadi tersangka, telah berubah drastis setelah rilisnya film berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."
Seiring dengan menonton film dokumenter ini, sebagian besar masyarakat mulai meyakini bahwa Jessica mungkin sebenarnya tidak bersalah.
Bahkan film tersebut telah membangkitkan semangat Jessica untuk mencari keadilan. Dia berniat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus Jessica Wongso dapat dibuka kembali?
Otto Hasibuan Mengusulkan Peninjauan Kembali
Dalam sebuah episode podcast bersama Deddy Corbuzier, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengumumkan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna memperjuangkan keadilan bagi Jessica.
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, yang mengizinkan Peninjauan Kembali (PK) untuk diajukan kembali, asalkan ada bukti baru yang sah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dengan tegas menyatakan bahwa kasus pembunuhan dengan kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso telah diselesaikan dengan penuh bukti dan uji coba yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tidak ada alasan lain yang dapat menggugat atau mempertanyakan keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji dalam berbagai tingkatan mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, bahkan sudah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK atau peninjauan kembali," ucap Ketut di Jakarta.
Sejak film dokumenter yang memperbincangkan kasus kopi sianida tahun 2016 dirilis, Ketut merasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada berbagai media yang menanyakan tentang kebenaran kasus tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim hingga Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ketut menekankan bahwa para hakim yang menangani kasus ini telah mencapai mufakat, tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dalam menghadapi kembali viralnya kasus kopi sianida ini, Ketut mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati kerja keras dan proses yang telah berlangsung selama hampir tujuh tahun.
Hal ini dilakukan dengan memahami prinsip hukum yang dikenal sebagai Res Judicata, yang mengindikasikan bahwa semua keputusan hakim harus dianggap sah dan tidak dapat dipertanyakan.
Baca Juga: Caramu Membawa Tas Bisa Ungkap Banyak Hal Tentang Kepribadianmu, Kamu Tipe yang Mana?
"Karena sudah melalui proses pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim” ucapnya lagi.
Karena alasan ini, Ketut menyoroti pentingnya agar kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso tidak menjadi permasalahan baru, sebab tidak ada dasar yang sah untuk menyatakan adanya ketidakbenaran atau kesalahan dalam putusan hakim.
Terlebih lagi, pandangan ini didasarkan semata pada sebuah film dokumenter, sementara proses hukum yang berlangsung pada saat itu juga dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh berbagai media.

Share this article
Pengacara Otto Hasibuan mengumumkan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna memperjuangkan keadilan bagi Jessica Wongso.