AYOJAKARTA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di beberapa instansi tertentu.
SKCK ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Nah, buat kamu yang sudah memilih instansi dan membutuhkan persyaratan tersebut, yuk simak panduan yang harus diperhatikan dalam membuat SKCK CPNS 2023 dilansir AyoJakarta.com dari suara.com pada Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: 5 Hari Sebelum Pembukaan CPNS, Ini yang Wajib Dilakukan Calon Peserta CASN 2023
Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023
Menjadi salah satu syarat di beberapa instansi pemerintahan dalam pendaftaran CPNS 2023, pembuatan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.
Berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020, warga Indonesia yang membuat SKCK ini dikenai biaya sebesar Rp30 ribu.
Dalam membuat SKCK diperlukan syarat-syarat yang harus dibawa saat proses pengajuan, apa saja?
Baca Juga: Cek Syarat Tinggi Badan untuk Formasi CPNS 2023 SLTA Sederajat, Jangan Kurang dari Ini Ya!
1. Siapkan Dokumen
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 berwarna dengan background atau latar merah sebanyak 6 lembar (syarat foto: harus sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang berhijab pastikan pas foto tampak wajah secara utuh).
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 Bisa Dipakai Seluruh Instansi, Kesempatan Lolos Administrasi Besar!
2. Datang ke loket pelayanan SKCK di kantor Kepolisian setempat
3. Isi formulir yang diberikan petugas untuk pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan sidik jari. Biasanya, kamu butuh sekitar 20-30 menit menyelesaikan pengisian formulir ini.
4. Masuk tahapan pembayaran
5. Serahkan formulir ke petugas di loket pelayanan SKCK
Baca Juga: 5 Rekomendasi Website Untuk Belajar Soal CPNS 2023 Terbaru, Dapat Diakses Secara Gratis
6. Pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima jari kanan dan kiri
7. Tunggu hingga SKCK selesai dicetak.
Itulah informasi tentang pembuatan SKCK yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2023.
Pastikan dokumen penting ini sudah siap saat pendaftaran pemberkasan yang membutuhkan persyaratan SKCK ya.
Baca Juga: 7 Instansi Pemerintah yang Sudah Mengumumkan Kuota CPNS 2023, Ada 12.312 Kuota
Diketahui, seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan lowongan CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496.
Jumlah tersebut terbagi untuk beberapa formasi CPNS di antaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.***

Share this article
Inilah langkah-langkah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS 2023.