AYOJAKARTA.COM -- Pada tahun 2024, pemerintah telah mengangkat 1,68 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun begitu, anggota Komisi II DPR RI menilai bahwa cakupan BKN regional dan keterbatasan anggaran dalam APBD masih menjadi kendala utama dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyatakan bahwa beberapa daerah membatasi kuota penerimaan ASN melalui jalur P3K akibat minimnya anggaran Pemda, sehingga tidak mencukupi untuk pembayaran gaji ASN, khususnya bagi P3K.
Baca Juga: Pemerintah dan Komisi II DPR RI Sepakat Percepat Penataan Pegawai Non-ASN, PPPK Mulai Tahun 2026
Seperti dilansir dari Kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Kamis (6/2), Hal ini menyebabkan pengangkatan P3K di daerah menjadi tidak maksimal.
Dalam forum yang digelar, dibahas pula bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk mendistribusikan P3K secara merata.
Sementara itu, Aus Hidayat, dari lembaga penyelenggara Seleksi Penerimaan ASN, menilai bahwa BKN seharusnya mendapatkan anggaran lebih besar agar dapat melaksanakan seleksi penerimaan P3K secara optimal sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Berbeda-beda, Ini yang Jadi Faktor Utamanya dan CEK Nominalnya Sesuai Golongan
Ia menambahkan, wilayah kerja kantor regional BKN yang terlalu luas membuat fokus penataan tenaga honorer menjadi P3K atau ASN kurang maksimal.
Maka demikian, permasalahan itulah yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di masa mendatang.
Isu pemangkasan anggaran menjadi perhatian serius, terutama agar BKN di wilayah seperti Sulawesi Selatan tidak mengalami pemotongan yang dapat menghambat proses pengangkatan tenaga non-ASN.
Dengan begitu, meski pencapaian pengangkatan 1,68 juta tenaga honorer menjadi ASN sudah signifikan, perbaikan dalam penataan dan peningkatan anggaran bagi proses seleksi P3K harus segera diatasi demi peningkatan kualitas birokrasi nasional.***
Share this article
Pada tahun 2024, pemerintah telah mengangkat 1,68 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).