AYOJAKARTA.COM – Seiring perkembangan teknologi, penyakit sosial di tengah masyarakat seperti judi online juga mengalami peningkatan.
Salah satu alasan makin marak dan menjamurnya judi online di tengah masyarakat adalah keinginan untuk kaya secara instan.
Berdasarkan survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII, pengetahuan warga tentang situs judi online masih di bawah 35 persen.
Dari persentase sebesar 34,26 persen yang mengetahui tersebut, diketahui jumlah pengakses situs judi online mencapai 5,61 persen.
Namun perputaran uang yang terjadi di rekening pelaku judi online terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Baca Juga: 7 Tanaman Hias Penghasil Oksigen Terbanyak, Bantu Tingkatkan Kualitas Udara di Rumah
Pada tahun 2019 perputaran uang judi online mencapai Rp 6 triliun dan Rp 15 triliun pada tahun 2020 dan meningkat mencapai Rp 57 triliun pada tahun 2021.
Sampai dengan periode Januari hingga November tahun 2022, perputaran uang judi online telah mencapai 81 triliun rupiah.
Kenaikan jumlah uang yang terus meningkat setiap tahun tentu saja membawa kesedihan bagi para pelaku judi online.
Menyikapi maraknya penyakit sosial tersebut, Kominfo telah melakukan upaya pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.
Baca Juga: Bukan Cuma jadi Petani, Inilah 7 Prospek Kerja Lulusan Sarjana Pertanian
Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 78.306 situs telah diblokir, 80.305 situs pada tahun 2020, 204.917 situs di tahun 2021 dan 156.975 pada tahun 2022.
Sementara sampai dengan Juni tahun 2023 ini, sebanyak 161.823 situs judi online telah mengalami pemblokiran.
Selain pemblokiran, layanan aduan dan patroli siber, pemerintah juga menutup rekening bank pihak judi online serta memperkuat laman resmi agar tidak disusupi judi online.
Tindakan tersebut terus dilakukan Kominfo untuk mencegah dampak buruk dari judi online yang berkembang di masyarakat.
Selain kecanduan dan mendorong aksi kriminal akibat buruknya kondisi keuangan, judi online juga berisiko terhadap kejahatan siber serta gangguan kesehatan mental.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Orang yang Suka Warna Hitam, Penuh Misteri tapi Punya Banyak Keunggulan
Karena itu, untuk bisa perlahan mengurangi dan meninggalkan kebiasaan melakukan judi online harus dilakukan dengan penuh keseriusan.
Untuk bisa sepenuhnya terlepas dari jerat judi online serta dampaknya, memang sangat dibutuhkan komitmen pada diri sendiri.
Bukan saja harus dilandasi dengan niat dan tekad yang kuat, dukungan dari orang terdekat dan kelompok sosial perlu diusahakan.
Baca Juga: Ngeri! Kasus Penipuan Tinder Swindler di Indonesia, Kerugian Capai Ratusan Miliar
Berhenti secara instan dan langsung memang tidak mudah dilakukan karenanya setiap pecandu judi online perlu membuat aturan tersendiri.
Komitmen kuat terhadap aturan-aturan tersebut harus konsisten dilakukan agar seorang pecandu judi online bisa perlahan mengurangi untuk selanjutnya berhenti.
Demikian risiko dan cara meninggalkan judi online yang dirangkum Ayojakarta pada Jumat 25 Agustus 2023 dari berbagai sumber.***

Share this article
Berikut ini upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kominfo untuk memberantas situs judi online.