AYOJAKARTA.COM - Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi menanggapi gugatan Panji Gumilang pada MUI dan Abbas Anwar.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat MUI dan Abbas Anwar senilai Rp 1 triliun.
Gugatan Rp 1 triliun tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy.
Baca Juga: Fantastis! Panji Gumilang dan Keluarga Miliki 295 Sertifikat Tanah, Mahfud MD Beberkan Rinciannya
“Saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI,” kata Hendra Effendy, Kuasa Hukum Panji Gumilang seperti yang dilansir dari YouTube Kompastv.
“Secara ini gugatannya perorangan dan lembaganya. Kerugian immaterilanya yaitu Rp 1 triliun,” tambahnya.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: PKB Dukung Putri Panji Gumilang Maju Nyaleg, Daniel Johan: Gak Masalah
Adapun alasannya, menurut Panji pernyatan Anwar Abbas disebut mengeluarkan tuduhan komunis tanpa dasar.
Dalam hal ini, Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi mempersilahkan untuk Panji Gumilang melakukan gugatan pada Anwar Abbas dan MUI.
Dilansir dari YouTube Kompastv pada Selasa, 11 Juli 2023 Badlowi juga menjelaskan tindakan Anwar Abbas yang digugat oleh pimpinan Al Zaytun hanya dalam konteks klarifikasi.
Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Waketum MUI Anwar Abbas dan MUI, Tuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun
Menurut Badlowi, Anwar Abbas merupakan sosok pejuang islam yang dapat bertindak dalam konteks melindungi masyarakat.
“Tapi setahu saya, yang dilakukan oleh bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin klarifikasi, bukan untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan bapak Panji Gumilang,” ujar Badlowi.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini telah memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk penyidikan kasus terkait penistaan agama.
Tak sedikit yang menyebut bahwa Panji mengajarkan aliran sesat di Pondok Pesantren yang ia pimpin.
Mulai dari cara adzan, saf salat, menyanyikan lagu yahudi dan lain sebagainya.***

Share this article
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.