AYOJAKARTA.COM - Polemik tagih utang pemerintah masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, baru-baru ini bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang negara hingga Rp 800 miliar.
Melihat tidak ada respons positif dan tindakan riil pemerintah untuk membayarkan kewajibannya, Jusuf Hamka pun geram dan membeberkan sejumlah fakta terkait polemik tagih utang tersebut.
Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang itu sudah berlangsung sejak tahun 1999.
Baca Juga: Takut Diintimidasi! Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Sidang Terpisah dengan Mario Dandy
Dalam berjalannya waktu, ia pun mengaku sudah berupaya menagih utang tersebut kepada pemerintah.
"Utang itu sejak tahun 99 kita tagih, tagih, tagih, bolak-balik kemudian kita gugat 2004 ke pengadilan," ujar Jusuf Hamka dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (15/6/2023).
Meski dimenangkan pihaknya, namun pemerintah hingga saat ini tidak ada niat baik untuk mengembalikan utang tersebut.
Jusuf Hamka pun mengaku merasa diborgol.
"Akhirnya keluar inkrah total yaitu 2010 dengan denda 2 persen, ini bukan bunga, denda 2 persen. Sebagaimana kalau kita telat bayar pajak kita didenda 2 persen," ujar Jusuf Hamka.
"Jadi kadang kala kalau kita telat bayar, kalau kagak bayar itu ngeselin (disandera), diborgol," lanjutnya.
Jusuf Hamka menjelaskan sesungguhnya kasus utang negara ini telah mendapatkan keputusan dari pengadilan tertinggi di Indonesia yakni Mahkamah Agung.
Baca Juga: Terharu, Putri Tunjukkan Golden Buzzernya Pertama Kali Khusus Buat Presiden Jokowi
Dalam keputusannya itu, negara diwajibkan membayar denda 2 persen kepada Jusuf Hamka.
"Kita sekarang putusan Mahkamah Agung 2 persen pun enggak dibayar ya enggak apa-apa kita tunggu aja yang penting kan udah ada keputusan. Makin lama dibayar makin bengkak dendanya," katanya.
Geram dengan sikap pemerintah yang terus mengulur kewajibanya, ia pun merasa miris dengan hukum yang ada di negara ini.
Baca Juga: Dukung Putri Ariani, Jokowi Sebut Akan Undang Tampil di HUT Kemerdekaan RI ke-78 Namun...
Jusuf Hamka lantas menyampaikan agar pemerintah segera membayar utang kepada rakyat, supaya rakyatnya juga taat hukum.
"Kalau negara ada duit mending bayarin utang kepada rakyat, supaya rakyatnya taat hukum. Kalau negara sudah ada keputusan Mahkamah Agung menunjukan tidak taat hukum bagaimana warga negara bisa taat hukum," jelas Jusuf Hamka.
"Kan putusan Mahkamah Agung itu sudah membuktikan itu tidak ada afiliasi, makanya diperintahkan suruh bayar. Jadi kalau keputusan tertinggi dari lembaga hukum di Indonesia ini mau diingkari lagi ini nggak cerdas deh. Apalagi kalau orang hukum yang ngomong gitu, aneh saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka diketahui telah diundang Menko Polhukam RI Mahfud MD pada 13 Juni 2023 untuk bertemu membicarakan atau membahas terkait polemik utang negara.
Adapun dalam pertemuan itu, Mahfud MD mengaku bahwa secara hukum yang sah negara memang memiliki utang kepada Jusuf Hamka.***
Share this article
Begini tanggapan Jusuf Hamka terkait polemik tagih utang kepada Pemerintah RI sebanyak Rp 800 miliar.