AYOJAKARTA.COM — Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebentar lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai besaran THR bagi PPPK untuk tahun 2025.
Meski Kementerian Keuangan belum mengeluarkan aturan teknis pencairannya, namun mengenai besarannya sudah tertulis dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024.
Perpres tersebut dengan rinci mengatur besaran THR yang akan diterima oleh PPPK sesuai golongannya.
Baca Juga: 16 Tahapan Penting Proses Pengajuan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN yang Wajib Diketahui Peserta
Disebutkan bahwa PPPK dengan golongan tertinggi, yakni Golongan XVIII, berpotensi menerima THR hingga Rp7.329.000.
Angka ini tentunya menjadi kabar baik bagi para PPPK yang sudah menantikan pencairan tunjangan ini.
Nah untuk lebih lengkapnya, berikut ini estimasi besaran THR yang akan diterima PPPK pada bulan Maret 2025 berdasarkan golongannya:
- Golongan I akan mendapatkan: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II akan mendapatkan: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III akan mendapatkan: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV akan mendapatkan: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V akan mendapatkan: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI akan mendapatkan: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII akan mendapatkan: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII akan mendapatkan: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX akan mendapatkan: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X akan mendapatkan: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI akan mendapatkan: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII akan mendapatkan: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII akan mendapatkan: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV akan mendapatkan: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV akan mendapatkan: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI akan mendapatkan: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII akan mendapatkan: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN dengan Mudah dan Cepat
Presiden sendiri telah menandatangani keputusan terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK untuk tahun 2025, termasuk THR ini.
Melalui kepastian ini, para PPPK kini tinggal menunggu pencairan resmi dari pemerintah yang diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2025.***
Share this article
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai besaran THR bagi PPPK untuk tahun 2025. Segini besarannya.