AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Hakim yakin Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan terhadap anak buahnya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Mengingat kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik, tak sedikit masyarakat yang merasakan adanya keadilan atas putusan PT DKI Jakarta.
Meski begitu ternyata masih ada celah bagi Ferdy Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Mentah-mentah, Samuel Hutabarat Beri Pesan Menohok Ini!
Hal itu diungkap Pakar Hukum Pidana, Aristo Pangaribuan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube TVOneNews, Rabu (12/4/2023).
Menurut Aristo Pangaribuan masih banyak upaya Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman, pertama proses kasasi.
“Masih panjang, jadi yang pertama masih ada kasasi, kasasi itu ke Mahkamah Agung, MA ini bosnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” kata Aristo Pangaribuan.
“Jadi kalau saya tadi bilang saling mengoreksi, MA ini bisa mengoreksi PT, artinya ada kesalahan atau nggak, artinya ada kesempatan itu kepada Ferdy Sambo,” lanjutnya.
Upaya Ferdy Sambo yang kedua yakni upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
“Kedua, kalau misalnya itu belum cukup juga ada yang namanya upaya hukum luar biasa, kenapa luar biasa? Karena hanya bisa dilakukan karena adanya keadaan luar biasa, itu namanya peninjauan kembali,” jelas Aristo Pangaribuan.
Melalui PK ini, jika suami Putri Candrawathi itu memiliki bukti baru, hal tersebut bisa meringankan hukumannya.
“Keadaan luar biasa itu kita sering dengar misalnya ada novum. Novum itu bukti baru, bukti yang ketika diperiksa kemungkinan besar akan memperingan atau merubah putusan,” ungkap Aristo Pangaribuan.
“Atau juga misalnya ada pendapat yang ternyata saling bertentangan secara hukum. Jadi ada eror yang nyata, ada bukti baru dan ada kesalahan yang nyata,” lanjutnya.
Tak hanya itu, peluang bebas Ferdy Sambo dari jerat hukum mati ada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Aristo Pangaribuan, MK bisa menjalani beberapa kali PK.
“Kalau belum cukup juga, PK ini MK dan MA berbeda pendapat nih. MK bilang PK boleh lebih dari sekali selama ada bukti-bukti baru itu, walaupun MA bilang PK cuman sekali. Jadi bisa PK pertama, PK kedua, PK ketiga dan seterusnya,” sebut Aristo Pangaribuan.
Hal itu terjadi pada kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga: TETAP Hukuman Penjara 20 Tahun! Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak
Upaya terakhir yakni grasi dari Presiden Republik Indonesia.
“Kemudian ada lagi kalau sudah proses hukum ini selesai, ada yang namanya udah deh saya minta ampun kepada presiden. Itu namanya grasi, ‘ampun presiden ubah hukuman saya dari mati ke seumur hidup, 20 tahun bahkan dibebaskan itu dimungkinkan kalau presiden mau memberikan grasi itu,” jelasnya.
Dengan begitu presiden bisa mengubah hukuman mati Ferdy Sambo ke hukuman seumur hidup.
Aristo Pangaribuan menegaskan bahwa proses Ferdy Sambo untuk mendapat hukuman mati masih sangat panjang.
“Jadi ini prosesnya masih sangat panjang dan biasa presiden beberapa kali mengubah hukuman loh, dari mati ke seumur hidup,” ungkapnya.
“Kemungkinan yah, kecuali ada variabel tekanan dari publik yang begitu besar sehingga semuanya ngebut,” pungkas Aristo Pangaribuan.****
Share this article
Ferdy Sambo ternyata masih punya celah bebas dari hukuman mati meski upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.