AYOJAKARTA.COM – Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka terkait pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo diberikan keringanan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman atas tindakan kejahatannya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Ternyata, di balik berubahnya hukuman terhadap Ferdy Sambo ini, Mahkamah Agung memiliki alasannya.
Hal tersebut dikuti ayojakarta.com melalui laman suara.com, yang mana menyebutkan bahwa majelis hakim menyatakan wajib mempertimbangkan sikap baik dan jahatnya terdakwa.
“Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa,” dikutip ayojakarta melalui suara.com, Senin, 28 Agustus 2023.
Ferdy Sambo dibatalkan hukuman matinya karena mempertimbangkan bahwa dirinya sudah lama mengabdi di kepolisian. Dan selain itu majelis hakim menilai Ferdy Sambo telah menyadari kesalahannya dalam kasus ini.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” bunyi putusan kasasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ferdy Sambo juga saat menjabat sebagai Kadiv Propam, dirinya pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota polri selama 30 tahun.
Dan Majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan yang dilakukan selama ini juga sudah menimbulkan rasa penyesalan bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Netizen: Diskon 8.8 Rompi Orange Juga Dapat
Sehingga dengan mempertimbangkan hal demikianlah maka majelis hakim meralat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Oleh karena itu, maka sejak saat kasasi tersebut, Ferdy Sambo sah dihukum menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Perlu diketahui pula bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009.
Adapun pasal tersebut berbicara tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Share this article
Ternyata, di balik berubahnya hukuman terhadap Ferdy Sambo ini, Mahkamah Agung memiliki alasan khusus. Apa alasannya?