AYOJAKARTA.COM - Sama dengan Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023) ini juga merupakan sidang putusan banding untuk Putri Candrawathi.
Dalam upaya meringankan hukuman, Putri Candrawathi akhirnya melakukan banding seperti ketiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Rabu (12/4/2023), Hakim telah memutuskan banding untuk Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, sebelumnya istri Ferdy Sambo telah divonis 20 tahun penjara.
Kini hukuman tersebut ternyata tak diringankan atau ditambahkan.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Putri Candrawathi.
Hakim memutuskan untuk tetap menghukum Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim.
Baca Juga: TETAP Hukuman Penjara 20 Tahun! Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak
Suaminya, Ferdy Sambo telah lebih dulu menerima putusan banding.
Eks Kadiv Propam Polri juga tetap dihukum mati oleh Hakim Ketua sebagaimana putusan vonis sidang sebelumnya.
Kini tinggal menunggu putusan banding dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Masing-masing terpidana sebelumnya dihukum selama 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Richard Eliezer menjadi satu-satunya terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak mengajukan banding.***
Share this article
Hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tetap seperti vonis sebelumnya setelah upaya banding mereka ditolak.