AYOJAKARTA.COM--- Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya telah sah menolak pengajuan banding Ferdy Sambo atas vonis hukuman matinya.
Namun karena ditolak, maka putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI jakarta justru menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap vonis mati Ferdy Sambo.
Mendengar putusan hakim dalam sidang banding hari ini Rabu 12 April 2023, keluarga Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menanggapinya dengan optimis.
Bahkan Samuel Hutabarat memberikan pesan menohok bahwa pihak keluarga sangat yakin hukuman seluruh terpidana akan semakin dikuatkan bukan malah diringankan.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang sudah mengikuti jalannya persidangan hari ini dari pagi, sangat puas dengan keputusan yang diberikan hakim.
Menurut Samuel Hutabarat, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI jakarta yang menguatkan hukuman Ferdy Sambo tetap pada hukuman mati sangat dihormati oleh pihak keluarga.
“Hakim sudah memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karena itu kami keluarga terutama ayah dan ibu sangat menghargai keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,” ujar Samuel seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Metro TV, Rabu (12/4/2023).
Meskipun demikian, rupanya masih ada upaya lain yang tertinggi bagi Ferdy Sambo untuk lepas dari jerat hukuman mati yaitu upaya kasasi.
Keluarga pun dikatakan Samuel Hutabarat, tetap akan menghormati upaya para terdakwa untuk meringankan hukuman karena itu merupakan hak mereka.
“Dalam hal itu ya itu adalah hak mereka menempuh jalur-jalur hukum sebagai hak-hak terdakwa jadi dalam hal ini ya itu hak mereka, tidak bisa kita batasi hal mereka,” kata ayah Brigadir J itu.
Ditanya mengenai tanggapan terhadap tiga terpidana lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal soal putusan banding yang akan dibacakan, keluarga juga tetap optimis akan adanya keadilan dari majelis hakim.
Baca Juga: Resmi! Putusan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Samuel sangat yakin dan berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan.
“Kami keluarga sangat optimis soal banding yang diajukan mereka bertiga para terdakwa itu. Kami sangat berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Samuel.
“Itulah harapan kami selaku ayah dan ibu almarhum Yosua,” tambahnya.
Pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo sudah ditolak oleh majelis hakim yang artinya, sang terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tersebut akan tetap dihukum mati.
Sayangnya pada sidang hari ini, Ferdy Sambo tidak terlihat hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim.***
Share this article
Samuel Hutabarat memberikan pesan menohok bahwa pihak keluarga sangat yakin hukuman seluruh terpidana akan semakin dikuatkan