AYOJAKARTA.COM - Rabu, 12 April 2023 merupakan jadwal untuk sidang putusan banding untuk Ferdy Sambo.
Meskipun Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Hakim, namun hal tersebut masih belum final karena ada upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya Ferdy Sambo sempat memamerkan pencapaiannya yang gemilang dalam pembacaan pledoi.
Sebagaimana yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas Tv pada Selasa, 11 April 2023 eks Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberi penghargaan berupa bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden.
“Sebagai anggota Polri saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik bahkan telah menerima bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan Dharma Bakti saya bagi Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas,” kata Sambo.
Adanya pencapaian yang dimiliki selama puluhan tahun tersebut selama menjadi seorang perwira Kepolisian, apakah akan menjadi hal yang meringankan hukuman suami Putri Candrawathi itu?
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atsasmita menilainya dari sisi kemanusiaan.
Menurut Romli Atsasmita, hukuman mati untuk Sambo dinilai tidak adil karena kebaikan yang pernah diberikan saat masih berdinas selama puluhan tahun.
Namun tentu akan bersifat tidak adil juga bagi keluarga korban jika Sambo tidak dihukum mati.
“Saya pun berpendapat seperti itu, masa sekian puluh tahun, di kepolisian karena pembunuhan seperti itu kemudian semua kebaikan sebelum itu menjadi hilang, akhirnya kan tanda petik yah tidak adillah walaupun begitu korban juga tidak adil kalau dia diputus tidak dihukum mati, kan begitu,” kata Romli Atsasmita.
Selain itu Romli Atsasmita pun menuturkan bahwa jika dilihat dari segi agamapun manusia tidak ada yang sempurna.
Pasti ada kesalahan bagi setiap orang, namun tetap memilili hak untuk hidup.
"Kalau bagi saya pribadi menurut agama manapun tidak ada orang yang sempurna pasti ada orang itu ada yang menyimpang kalau sampai mati berarti dia tidak punya hak sama sekali pantas nggak layak nggak, mudah-mudahan saja sudah mengakui bahwa manusia itu punya hak asasi sebetulnya harusnya ada hal meringankan harus,” ujarnya.
Kendati demikian Romli menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi suami Putri Candrawathi jika dilihat dari segi hukum.
Sebab dia telah melakukan dua kejahatan sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
“Jadi begini, dia didakwa mati tapi dia juga merencanakan untuk menggagalkan bukti-bukti yang ada, dan dia yang menginstruksikan semua orang kan jadi luar biasa dia, jadi tidak ada hal yang meringankan dari sisi itu bukan dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.***

Share this article
Meskipun Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Hakim, namun hal tersebut masih belum final karena ada upaya hukum lanjutan.