AYOJAKARTA.COM - Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menggelar safari Ramadan di Desa Pende, Kecamatan Kersan, Kabupaten Brebes pada Senin (03/04/2023).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dari upaya PK yang dilakukan oleh Moeldoko.
"Karena sejak awal, kami merasa banyak kejanggalannya dan jelas dalam hukum sudah kami buktikan sama sekali tidak ada celah," ujar AHY dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KompasTV, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Tak Menyerah! Kilas Balik Moeldoko Kudeta Demokrat dari AHY tapi Gagal, Kini Kembali Ajukan PK ke MA
Demokrat berencana untuk membawa masalah tersebut ke publik secara luas sehingga pihak partai menganggap bahwa pengajuan PK Moeldoko akan mengganggu proses Pilpres 2024 Partai Demokrat.
Menurut AHY, pengajuan PK akan merugikan Partai Demokrat karena menyangkut bukan hanya kedaulatan tetapi juga eksistensi Demokrat.
Pengajuan PK oleh Moeldoko dilakukan setelah Partai Demokrat resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden 2024.
AHY mengungkapkan bahwa hal tersebut akan menghancurkan pondasi dari Koalisi Perubahan karena Partai Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari koalisi tersebut.
Pengajuan PK ini dilakukan setelah upaya kasasi Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung pada 29 September 2022.
Kasasi tersebut terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil KLB pada 2021.***

Share this article
Pengajuan PK Moeldoko dianggap AHY akan mengganggu Demokrat pada Pilpres 2024, berikut ini alasannya!