AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD telah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR.
Rapat yang membahas tentang transaksi janggal Rp 349 triliun antara Mahfud MD dengan Komisi III DPR tersebut diwarnai perdebatan.
Mahfud MD menyatakan dengan tegas kepada anggota Komisi III DPR untuk tidak menggertak dirinya soal pengungkapan transaksi janggal tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota Komisi III DPR menyebut bahwa pejabat publik dilarang membuka rahasia dalam hal ini adalah transaksi janggal Rp 349 triliun.
Baca Juga: Perdebatan Transaksi Rp 349T Tambah Panas! Mahfud MD Sebut Komisi III DPR Halangi Penegakan Hukum
Bahkan ada ancaman empat tahun penjara bagi pejabat publik yang melanggar hal tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis 30 Maret 2023, Menko Polhukam mengatakan bahwa dirinya pun bisa menggertak juga.
Ia juga meminta agar tidak dihalang-halangi dalam upaya penegakan hukum.
Menko Polhukam juga menyebut nama Frederic Yunandi yang telah dihukum 7,5 tahun penjara karena membantu dalam menghalangi penegakan hukum.
“Saudara jangan menggertak-gertak, saya bisa menggertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Frederic Yunandi. Ya kerja kerja kaya saudara itu, orang mau mengungkap dihantam,” ujarnya.
Kemudian Menko Polhukam juga menjawab perdebatan yang sebelumnya terjadi antara Benny Harman dengan Kepala PPATK.
Diketahui sebelumnya Benny Harman mencecar Kepala PPATK tentang pasal yang memperbolehkan Menko Polhukam mengungkap transaksi janggal tersebut ke publik.
Cara Benny Harman bertanya kepada Kepala PPATK dianggap seperti polisi.
Menurut Mahfud MD jika sesuatu diperbolehkan maka tidak perlu ada pasal, kecuali dilarang maka perlu adanya pasal atau dalil yang mendasari.
“Juga sama Pak Benny pertanyaannya kok seperti polisi ‘Menko boleh mengumumkan apa nggak’, ‘begini pak’, ‘boleh apa tidak’ ‘begini kalau boleh apa tidak jawab iya atau tidak’kan nggak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong,” kata Menko Polhukam.
“Kalau boleh sebutkan pasalnya, lah wong boleh kok harus ada pasalnya kalau boleh tuh nggak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?” ucapnya.***
Share this article
Rapat Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI diwarnai perdebatan dan aksi saling menggertak.