MK Tolak Gugatan YPN YESS terkait Sengketa Pilkada Oku 2024, Mahkamah: Permohonan Tidak Jelas atau Kabur

Ilustrasi -- MK menolak terhadap sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Pilkada Ogan Komering Ulu yang diajukan pasangan Nomor Urut 01 YPN YESS.
Ilustrasi -- MK menolak terhadap sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Pilkada Ogan Komering Ulu yang diajukan pasangan Nomor Urut 01 YPN YESS.

AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak terhadap sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Pilkada Ogan Komering Ulu nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN YESS).

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan hukum yang berlaku, Mahkamah Menolak eksepsi yang menolak permohonan pengajuan. Mengabulkan eksepsi dalam hal permohonan yang dianggap kabur," ungkap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) malam.

Hakim menyatakan bahwa permohonan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Baca Juga: PJ Bupati OKU Kembali Kunjungi Kantor PT Ayo Media Network untuk Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama

"Putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dan diucapkan dalam sidang terbuka pada pukul 20.11 WIB," ungkapnya lagi.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, Mahkamah juga berpendapat bahwa permohonan tersebut kabur.

"Oleh karena itu, eksepsi dan jawaban lain, termasuk jawaban dari Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tegas Hakim Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga menimbang dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

Baca Juga: Dibanding Tahun Lalu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) OKU Meningkat di 2024

"Dengan demikian, eksepsi dari pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.

Sebagai informasi paslon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Turiman selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.

Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 108.587 suara, sehingga terdapat selfish sebesar 3.809 suara antara kedua paslon.

Baca Juga: SAH! KPU Resmi Umumkan Pasangan BERTAJI Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih, Berikut Hasilnya

Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap pra pemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02.

Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Selain itu, keberpihakan Termohon dan Bawaslu OKU dengan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih tetap dan surat suara sah/tidak sah, pemalsuan tanda tangan, serta penyalahgunaan hak pilih, termasuk pula pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap bisa memilih.

Baca Juga: SAH! Teddy Meilwansyah - Marjito Bachri Pimpin Kabupaten OKU 5 Tahun ke Depan, YPN YESS Menghilang

Kemudian terdapat pula kegagalan KPPS yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi mandat Pemohon, yang semakin memperburuk kualitas dan integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024.

“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02 dan kemudian terdapat juga dugaan penggunaan surat suara 1.200 surat suara pada pilkada dengan ditemukan fakta kepala Gudang logistic KPU Kab," jelas Turiman.

Adapun OKU melaporkan kepada KPU RI terjadi kekurangan surat suara, padahal setelah proses penyortiran surat suara selesai jumlahnya mencukupi.

Baca Juga: Paslon BERTAJI Teddy dan Marjito Menangkan Pilkada OKU 2024, Berikut Hasil Data Real Countnya

"Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara dan surat suara sejumlah 1.200 tidak diketahui keberadaannya," pungkas Turiman.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pilkada
# OKU
# MK
# Gugatan

News Update

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.

Metropolitan

Perbaiki Tata Kelola Sampah! Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Diterapkan per 1 Agustus 2026

Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.

Jakarta Timur

Jemput Bola! Puskesmas Kramat Jati Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pusat Perbelanjaan

Program yang berlangsung pada 17–18 Juli 2026 ini menjadi upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan konsep jemput bola.

Bisnis

BRI Taipei Branch Office Bersama KDEI Taipei Perluas Layanan Perbankan WNI

BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei bersinergi perluas edukasi keuangan serta layanan perbankan bagi WNI di Taiwan secara aman.

Bisnis

Resmi! Jasa Marga Jadi Mentor Command Center Danantara Indonesia

Jasa Marga jadi mentor pengelolaan Command Center di Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia untuk tingkatkan efisiensi BUMN.

Bisnis

Dana Rp400 Juta Raib di Labuha, Pengamat: Jangan Gegabah Salahkan Bank

Usut tuntas isu Rp400 juta hilang di Labuha. Pengamat ingatkan publik jangan gegabah tuduh bank sebelum perkaranya jelas dan terbukti.

Sport

Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di JIS, Pramono Anung: ASN Boleh Nonton Asal Pekerjaan Tak Terganggu!

ASN Jakarta yang ikut nobar tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Jakarta Timur

Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Pramono Geram Minta Izin Mengemudi Sopir Dicabut Jika Terbukti Lalai

Diduga sopir truk tersebut tengah bermain HP saat berkendara hingga menabrak Jembatan Matraman, Kamis (17/7) dini hari.

Nasional

Presiden Prabowo Putuskan Bangun 30 Pabrik Bioetanol, Indonesia Bersiap Terapkan BBM E10

Peningkatan kapasitas produksi bioetanol menjadi syarat penting agar Indonesia dapat segera menerapkan BBM E10.