AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira datang dari dunia otomotif karena pada awal Maret pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik.
Ini tentu akan menguntungkan bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Subsidi yang pemerintah berikan diharapkan akan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan berenergi bersih.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa sudah menyiapkan 3 alternatif program yang nantinya akan diterapkan mengenai subsidi kendaraan listrik.
Ia mengaku bahwa pemerintah belum memutuskan secara rinci opsi kebijakan subsidi yang akan diberikan, tetapi Agus Gumiwang memastikan bahwa subsidi akan tetap diberikan.
“Tapi pasti, insentif akan diputuskan karena kita mau mendukung percepatan pembentukan ekosistem (kendaraan listrik),” ujar Agus Gumiwang, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube IDX CHANNEL (27/2/2023).
Nantinya pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta kepada masyarakat yang melakukan pembelian motor listrik.
Tidak hanya memberikan subsidi saja, pemerintah melakukan cara lain untuk mencapai tujuannya yaitu mengkonversi motor bbm menjadi motor listrik.
Baca Juga: KUR 2023 Bank Mandiri Resmi Dibuka, Simak Jenis KUR yang Disalurkan
Yaitu pemerintah menentukan target konversi sebanyak 50.000 unit motor dari BBm ke listrik hingga akhir tahun 2023. Sedangkan motor BBM yang sudah beredar di masyarakat sebanyak 120 juta unit.
Menurut perhitungan, pengurangan pengeluaran setelah konversi tidak main-main. Akan ada penghematan sebesar $50 juta per hari dari biaya BBM yang sebelumnya digunakan untuk bahan bakar. Perhitungan ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga Radiandra menilai bahwa kebijakan dari pemerintah sudah tepat.
“Kami dari energy watch melihat kebijakan ini sudah tepat karena ini juga termasuk ke dalam roadmap transformasi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak menjadi bahan bakar listrik,” ujar Daymas Arangga.
Daymas Arangga juga merasa langkah ini tidak hanya akan mengurangi emisi saja tapi juga dapat meringankan pemerintah dalam memberikan subsidi bahan bakar minyak.
Lain halnya dengan mobil listrik, pemerintah tidak memberikan potongan harga saat pembelian tapi memberikan subsidi pada saat pembayaran pajak.
Jika mobil BBM akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 11%, mobil listrik hanya akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 1% saja.***

Share this article
Kabar gembira datang dari dunia otomotif karena pada awal Maret pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik.