AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan yang dialami oleh David (17) telah menetapkan 2 tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
David mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala setelah mendapatkan benturan keras hingga membuatnya tak sadarkan diri selama beberapa hari. Shane kini menjadi sorotan oleh publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Baik Shane Lukas maupun Mario Dandy telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, sebelum korban dianiaya terlebih dahulu Mario memberikan perintah untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun karena korban hanya sanggup melakukan push up sebanyak 20 kali saja, Mario memerintahkan korban untuk melakukan hal lain yaitu menyuruh korban lakukan sikap tobat.
Pada saat itu Shane memberikan contoh sikap tobat tersebut kepada korban, tapi korban tetap tidak bisa melakukannya.
Setelah itu Mario memerintahkan korban mengambil posisi push up dan kemudian menganiaya korban sampai tak sadarkan diri.
Korban sendiri tidak melakukan perlawanan saat dihajar, meskipun sudah tergeletak tak berdaya tapi Mario tetap saja menendang kepala dan perut korban.
Pada saat korban mengalami penganiayaan, alih-alih menghentikan kekerasan atau menolong korban, Shane justru merekam adegan tersebut menggunakan handphone Mario.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com (27/2/2023), informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.
“Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali,” kata Kombes Pol Ade Ary.
“Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up,” lanjutnya.
Setelah kasus ini terkuak, terdapat pihak yang mendesak agar tersangka Shane dan Mario agar dijerat pasal perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Heboh! Duet Ganjar-Erick Menuju Pilpres 2024 Disebut Duet Idaman, Kenapa? Berikut Alasannya….
Desakan tersebut datang dari LBH Ansor sebagai kuasa hukum David, pihaknya meminta agar kedua tersangka dapat dijerat hukuman karena melanggar pasal perencanaan pembunuhan. Korban sendiri merupakan putra dari petinggi GP Ansor.
Di samping itu anggota Komisi III DPR Habiburokhman, Jazilul Fawaid, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek, menilai bahwa tersangka Mario patut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Karena sebelumnya Mario telah membicarakan dengan Shane tindakan yang akan ia lakukan kepada korban.
Dalam kasus ini Shane memiliki peran membuat Mario semakin tersulut emosinya dan juga merekam video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario .***
Share this article
Kasus penganiayaan yang dialami oleh David (17) telah menetapkan 2 tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian