AYOJAKARTA.COM - Pihak Lembaga Pelrindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan mengajukan permohonan remisi bagi terpidana Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam suatu kesempatan.
Diinformasikan jika pihak LPSK akan mengajukan permohonan remisi tambahan bagi Richard Eliezer ke Kemenkumham.
Pihak LPSK sendiri menganggap jika remisi atau potongan masa tahanan bagi Richard Eliezer masih layak untuk diberikan.
LPSK juga mengungkap salah satu alasan remisi tersebut masih layak diberikan adalah terkait status justice collaborator Richard Eliezer.
Di mana atas status sebagai justice collaborator tersebut, Richard Eliezer dinilai masih berhak mendapat remisi 2/3 dari masa tahanan.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @leonsinaga09 pada (18/2/23), Edwin partogi selaku Wakil Ketua LPSK menuturkan jika vonis yang diterima oleh Richard Eliezer bukan merupakan vonis terendah bagi seorang justice collaborator.
“Satu tahun, jadi kalau dari sisi pendekatan vonis, vonis Richard Eliezer bukan vonis justice collaborator yang terendah,” ungkap Edwin Partogi.
Edwin Partogi juga menuturkan bahwa masih ada vonis dibawahnya yang bisa diberikan untuk Richard Eliezer, yakni satu tahun pidana.
“Ya karena masih ada vonis 1 tahun penjara,” jelas Edwin Partogi.
Lantas terkait vonis yang saat ini telah dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan jika pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan Direktur Jenderal Kemasyarakatan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan bagi Richard Eliezer atas kasus kematian Brigadir J.
"Ah tetapi kalau pendekatannya dari tuntutan ke vonis karena masa tahanannya 1 tahun 6 bulan dipotong dengan masa penahanan diproses penyidikan hingga persidangan ya persisnya,” tutur Edwin partogi.
Lebih lanjut ia menuturkan, “Nanti kami harus berkonsultasi dulu dengan Direktur Jenderal Kemasyarakatan.”***

Share this article
Demi Richard Eleizer bisa bebas cepat, LPSK siap ajukan remisi tambahan karena masih layak diberikan terkait status justice collaborator.