AYOJAKARTA.COM – Pada sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memutus vonis mati bagi terpidana.
Penetapan vonis mati bagi Ferdy Sambo berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya sudah diputus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, sementara putusan majelis hakim adalah vonis mati.
Baca Juga: Respons Jokowi Usai Vonis Hakim Ferdy Sambo Cs atas Kasus Brigadir J: Saya Kira Putusan yang Ada..
Pembacaan vonis Ferdy Sambo yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 lalu mendapat beragam tanggapan masyarakat.
Ada yang berpendapat bahwa hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo merupakan hal wajar, sementara di sisi lain vonis mati adalah hal berlebihan.
Sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, Komnas HAM memberi tanggapan.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro berharap di masa mendatang hukuman mati bisa dihapus.
Baca Juga: Tanggapi Isu Miring, Sandiaga Uno Buka Suara Perihal Hubungannya dengan Anies Baswedan
Hal tersebut disampaikan Atnike dalam keterangan kepada media pada Senin, 13 Februari 2023 sebagai tanggapan terhadap vonis mati Ferdy Sambo.
“Komnas HAM mencatat dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pokok,” jelas Ketua Komnas HAM dikutip ayojakarta.com dari YouTube Miftah's TV
Lebih lanjut Atnike berharap agar penerapan hukuman mati di Indonesia, bisa dihapuskan dari sistem hukum.
“Meskipun hak hidup termasuk dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau Non Derogable Right, namun Indonesia masih menerapkan hukuman mati,”
Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati proses serta putusan hukum yang telah diambil oleh hakim.
Baca Juga: Diingat Ya! 5 Janji yang Ditawarkan Erick Thohir Usai Resmi Jadi Ketua PSSI Periode 2023-2027
Selain itu, Komnas HAM juga berpendapat bahwa tidak ada satu orangpun yang berada diatas atau melebihi hukum.
Terkait dengan kasus yang menewaskan Brigadir J, serta menyeret sejumlah oknum perwira polisi tersebut, Atnike memberi tanggapan.
“Kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah kejahatan yang serius,” jelas Ketua Komnas HAM.
Menurut keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim, selain melakukan pembunuhan berencana, mantan Kadiv Propam juga melakukan perintangan penyidikan.
“Terlebih dengan menggunakan kewenanganannya sebagai aparat penegak hukum,” tambah Atnike.
Menyikapi keputusan hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komnas HAM menyatakan rasa duka kepada keluarga Brigadir J.
Sehubungan dengan pernyataan Komnas HAM yang kemudian diunggah di salah satu akun jejaring sosial, akun tersebut kemudian digeruduk warganet.
“Kok kejam sekali itu hakim, vonis karena tekanan, nggak mungkin Sambo membunuh kalau tidak ada hal yang menyakitkan buat dirinya,” tulis akun @*ogig Miftah.
Selain komentar yang mempersoalkan kredibilitas hakim, ada juga warganet yang mengomentari Komnas HAM.
“Udah berapa banyak uang Sambo ke Komnas HAM?” tulis pemilik akun @*rizalia pada barisan komentar. ***

Share this article
Komnas HAM tuai hujatan warganet usai berikan tanggapan atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J