AYOJAKARTA.COM - Presiden RI Jokowi diminta tanggapannya atas vonis hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ketika menjadi pembuka dalam acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, Kamis (16/02/2023).
Dalam kesempatan tersebut Presiden RI yang akan habis jabatannya pada tahun 2024 ini, tidak ingin memberi tanggapan lebih dalam karena pemerintah tidak ikut campur terkait vonis Ferdy Sambo Cs.
Lebih lanjut ayah dari Kaesang Pangarep ini merasa keputusan dari vonis hakim sudah sesuai dengan fakta dan pertimbangan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Tanggapi Isu Miring, Sandiaga Uno Buka Suara Perihal Hubungannya dengan Anies Baswedan
"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," jawab Jokowi dikutip dari suara.com
Vonis dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal resmi selesai digelar dimulai pada tanggal 13-15 Februari 2023.
Dalam pembacaan vonis dari majelis hakim, Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan perbedaan hukuman sesuai dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Diingat Ya! 5 Janji yang Ditawarkan Erick Thohir Usai Resmi Jadi Ketua PSSI Periode 2023-2027
Berikut hasil vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J :
- Ferdy Sambo : Vonis hukuman mati
- Putri Candrawathi : Vonis hukuman pidana 20 tahun penjara
- Kuat Maruf : Vonis hukuman pidana 15 tahun penjara
- Ricky Rizal : Vonis hukuman pidana 13 tahun penjara
- Richard Eliezer : Vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara
Vonis hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni :
- Ferdy Sambo : Tuntutan hukuman penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi : Tuntutan hukuman 8 tahun penjara
- Kuat Maruf : Tuntutan hukuman 8 tahun penjara
- Ricky Rizal : Tuntutan hukuman 8 tahun penjara
- Richard Eliezer : Tuntutan hukuman 12 tahun penjara
Dari vonis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo Cs, baik JPU maupun kuasa hukum dapat melakukan banding terkait hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
Kuat Maruf sendiri sudah mantap akan melakukan banding terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. ***

Share this article
Respons Jokowi usai vonis hakim kepada Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir J, ungkap pemerintah..