AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir Yosua turut geram dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo kepada kliennya.
Martin Simanjuntak secara terang-terangan memberikan surat terbuka kepada pihak Ferdy Sambo terutama sang Pengacara, Arman Hanis.
Martin Simanjuntak mendesak Pengacara Ferdy Sambo untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas apa yang sebelumnya dituduhkan kepada kliennya.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 14 Februari 2023 berikut ulasannya.
Pengacara Brigadir J, meminta agar Pengacara Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga kliennya.
Di mana sebelumnya Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dituduh sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.
“Untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan bahwa anak dari klien saya pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi,” ujar Martin.
Kepada Arman Hanis, Pengacara Brigadir Yosua mencecarnya supaya mau meminta maaf karena sebelumnya mengatakan bahwa Yosua tidak layak untuk dimakamkan secara kedinasan.
“Khususnya untuk rekan Arman Hanis yang pada tanggal 28 Juli yang bersangkutan mengatakan pasca eksomasi bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan di Duren Tiga,” ujarnya.
Hal tersebut tentu ditentang oleh pihak keluarga korban, karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya SP3 untuk tuduhan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, Pengacara Ferdy Sambo ini justru mengatakan kejadian ada di Magelang yang mana pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Teriaki Arman Hanis Tuntut Permintaan Maaf Karena Pelecehan Seksual Tak Terbukti
Kembali menegaskan kepada Arman Hanis, untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Dengan waktu yang diberikan adalah satu kali 24 jam.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut yang bersangkutan tidak kunjung meminta maaf, maka Pengacara Yosua akan menyerahkan keputusannya kepada orang tua kliennya apakah akan dilanjut menjadi laporan hukum atau tidak.
“Kalau dalam waktu satu kali 24 jam mereka tidak meminta maaf saya akan menyerahkan semuanya kepada orang tua korban apakah akan dilanjutkan dalam bentuk laporan penegak hukum,” ujar Martin.***

Share this article
Martin Simanjuntak memberi waktu kepada Arman Hanis 1x24 jam untuk meminta maaf kepada keluarga Yosua.