AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah mendapatkan vonis atau putusan dari Hakim pada 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana, sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 340.
Sama halnya dengan yang diucapkan oleh Jamin Ginting bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf karena..
Perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J telah dilakukan ketika berada di Saguling dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (14/2/2023).
Pakar hukum pidana tersebut mengatakan berdasarkan keterangan dari Richard Eliezer bahwa perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sudah dilakukan ketika berada di Saguling tepatnya di Lantai 3.
“Berdasarkan keterangan dari Richard Eliezer perencanaan sudah mulai dilakukan ketika berada di saguling di lantai 3,” katanya.
Jamin menambahkan bahwa ketika di Saguling sudah dipersiapkan alat dan menentukan lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Ketika di Saguling, sudah mempersiapkan alat untuk melakukan tindak pidana yaitu senjata dan mengisinya, lalu menentukan tempat melakukan eksekusi dimana yaitu di Duren 3,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jamin mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi juga terlibat dalam proses perencanaan dimana dia sempat mengganti baju dan tidak melakukan pencegahan.
“Bahkan dikatakan disini, kaitan antara Putri Candrawathi dengan suatu perencanaan itu dia (PC) sempat mengganti baju dan mempersiapkan itu dan mengetahui dan tidak melakukan upaya pencegahan,” ungkapnya.
“Jadi disitulah konteksnya ada rencana yang sudah dipersiapkan dengan matang dan dieksekusinya juga sudah ditentukan dimana tempat melakukan hall tersebut,” sambungnya.
Sejak kasus awal ini muncul ke publik, Jamin telah mengatakan bahwa Saguling merupakan tempat menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“dari awal saya sudah mengatakan bahwa Saguling adalah tempat perencanaan melakukan tindak pidana,” katanya.
“Jadi ada waktu yang cukup tenang untuk menyusun dan melakukan perbuatan itu,” tambah Jamin Ginting.***

Share this article
Pakar hukum pidana Jamin Ginting sebut rumah di saguling sebagai tempat untuk lakukan hal ini, usai Sambo vonis mati oleh hakim