AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menilai terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari kemudian membaca gestur dari pada Ferdy Sambo saat dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Ternyata Pernah Ada Oknum Polisi Lain yang Divonis Hukuman Mati, Siapa?
Monica menilai bahwasanya Majelis Hakim dalam hal ini telah dengan yakin memiliki keputusan sendiri.
"Saya Amati dulu dari Majelis Hakim, jadi pada saat nota pembelaan dari Ferdy Sambo itu sudah terlihat memang sudah memiliki keputusan yang fix terlihat confidence begitu atas putusanya,"Kata Monica, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Monica juga menilai melalui gaya atau gestur daripada Majelis Hakim memang sudah yakin dalam mengambil keputusan sebelum membacakan vonis terhadap terdakwa.
Baca Juga: Pilu! Akhir Karir 28 Tahun Ferdy Sambo dan Kado Vonis Mati di Bulan Lahirnya
"Jadi prediksi saya ada profnya bahwa memang kali ini majelis hakim berani untuk mengambil keputusan yang kontroversial," ucap Monica.
Lebih lanjut, Monica pun menyoroti terkait gaya dan gestur Ferdy Sambo selama mengikuti proses sidang berlangsung.
Monica melihat terdakwa Ferdy Sambo ini saat menjalani sidang sudah mulai kehilangan harapan, kendati begitu Sambo tetap tenang dan mempercayai bahwa penasihat hukumnya akan melakukan hal yang terbaik.
"Sepanjang persidangan ini Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapannya, namun dalam hal ini jika dilihat dari gesture Ferdy Sambo sudah pada tahap kehilangan harapan tetapi Sambo tidak berdiri sendiri kerana ada kuasa hukum yang tetap berupaya menghadirkan hal terbaik," ucapnya.
Oleh karenanya, pakar mikro ekspresi menilai bahwa Ferdy Sambo ini sebelumnya sudah membayangkan bahwa dirinya akan terjerat dengan hukuman mati.
"Kesimpulan saya bahwa Ferdy Sambo sudah bisa membayangkan hal ini terjadi," ujar Monica.
Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah
Seperti yang kita ketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman mati atas pertimbanhan hakim karena dinilai terbukti melakukana dua tindak pidana dalam kasus tewasnya Yosua.
Pertama, Sambo terbukti secara bersama-sama telah terlibat dalam pembunuhan berencana. Kedua, Sambo juga terbukti terlibat dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Atas perbuatanya itu, Sambo pun dijerat melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dimana pembunuhan terhadap Yosua itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo nomor 46 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Share this article
Monica Kumalasari menilai bahwa Ferdy Sambo sudah mulai kehilangan harapan usai divonis mati, namun tetap tenang.